Usai ditusuk, korban seketika terjatuh bersimbah darah. Selanjutnya korban dilarikan warga dan pelaku ke klinik terdekat. Karena lukanya cukup parah, kemudian korban dirujuk ke RS Sembiring. Namun, saat di perjalanan korban sudah meninggal dunia.
Baca Juga:
"Pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia menikam punggung orang tuanya karena merasa sakit hati tidak diajak ikut pindah rumah. Nah, sebelum itu pelaku mengaku sudah mengonsumsi sabu dan memang sering pakai sabu," terangnya.
Faidir menjelaskan jenuh dan tak tahannya korban tinggal bersama karena pelaku yang pengangguran ini sering meminta uang kepada korban hingga selalu bertengkar.
"Terhadap pelaku kita jerat pasal 340 subsider 338 dan pasal 351 tentang kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.
Saat diwawancarai, pelaku mengaku menyesali perbuatannya yang telah membunuh ayah kandungnya itu. Sambil menangis, pelaku mengatakan sudah tidak mempunyai orang tua lagi.
"Aku menyesal. Gak ada lagi orang tuaku," kata pelaku sambil mengusap air matanya.
"Aku kesal gak diajak ikut pindah rumah sama dia (korban) makanya kutikam," sambungnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News