Minggu, 20 April 2025

Rudapaksa Anak Dibawah Umur Marzuki Sang Predator di Pelor

Toga Pasaribu - Rabu, 28 Agustus 2024 17:33 WIB
Rudapaksa  Anak Dibawah Umur  Marzuki  Sang Predator di Pelor
Tersangka rudapaksa terhadap anak dibawah umur diapit petugas. (Topas)
Belawan, MPOL - Marzuki alias Dedek (45) warga Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, kini harus menginap di Hotel Prodeo milik Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dalam keterangannya saat mengelar Press Release
di aula Mako Polres Pelabuhan Belawan, Selasa siang (27/8) pukul 14:00 WIB mengatakan, pelapor ibu korban Patmawati dan korban L (9), modus korban mempercayai korban dengan mengaku dirinya adalah teman dari ayah korban dengan terlebih dahulu memanggilnya saat korban disuruh ayahnya untuk memberi rokok dan membawanya dengan mengunakan sepeda motor.

"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/8/2024) pukul 23:30 WIB, dengan TKP Jalan Sei Mati Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya di kebun pisang dekat pemakaman muslim, sedang pelaku ditangkap pada 14 Agustus 2024 pukul 12:00 WIB, dikawasan Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal saat berada di Masjid Jamik," ungkap Janton Silaban.

Pelaku, ucapnya lebih lanjut, melakukan perlawanan saat akan diamankan hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kirinya.

"Awalnya pada Senin, 5 agustus pukul 21:50 WIB, korban disuruh ayahnya untuk membeli rokok, saat diperjalanan pelaku datang dengan mengederai sepeda motor serta memanggil korban sambil mengatakan, 'dek sinilah, kawanilah om beli minyak, gula dan roti' om kan kawan ayahmu" , ucap Kapolres Pelabuhan Belawan menirukan ucapan pelaku.

Ungkap Janton Silaban lebih lanjut, kemudian korban dibawa pelaku dengan sepeda motor ke arah Gabion Belawan lalu tersangka menghentikan sepeda motornya di PT Rantai Laut karena hujan.

Lalu, tersangka kembali membawa korban ke kawasan Sei Mati Medan Labuhan, tepatnya kearah kebun pisang dan menyetubuhi korban dengan paksa.

"Tersangka pernah dihukum dengan kasus yang sama yaitu persetubuhan anak dan bebas pada tahun 2022,"
pungkasnya.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prioritaskan Masa Depan Anak, Polisi Dorong Restoratif Justice dan Berakhir Damai
Tiga Lelaki Diduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Digiring Ke Satreskrim Polres Batu Bara
Siswi SMP Diperkosa Ala Sum Kuning, Direktur LBH GJK Rianto SH MH Minta Pelaku Dihukum Mati
Keluarga Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Lainnya, Kanit PPA : Kita Sudah Terbitkan Surat Penangkapan
Ketua LPA Sumut Berharap Polda Sumut Selidiki Dugaan Gadis 17 Tahun Digilir 4 Pria
komentar
beritaTerbaru