Jumat, 22 November 2024

Polres Sergai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 39 Kg Sabu dan 2 Pelaku Diamankan

Josmarlin Tambunan - Senin, 26 Agustus 2024 17:06 WIB
Polres Sergai Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 39 Kg Sabu dan 2 Pelaku Diamankan
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu saat memberikan keterangan kepada wartawan (ist)
Sergai, MPOL:Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Indonesia -Malaysia dengan menangkap dua anggota jaringan.

Baca Juga:
Dari kedua tersangka disita 39 bungkus (39 kg) sabu-sabu, satu unit mobil.mewah dan 3 unit hanphone sebagai barang bukti dari kedua tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., mengatakan, informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan. Lalu Petugas melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.

"Dua orang tersangka, ZH (39) dan RJAS (32), berhasil ditangkap dan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu," ujarnya di Polres Sergai, Senin (26/08).

Ketika ditangkap, petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil Mewah BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Dan juga, petugas telah mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.

Kapolres menerangkan, dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.

"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru," pungkas Kapolres AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K., M.H.

Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP Kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas," tegas Kapolres Sergai

Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kurir-Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati, 103.095 Jiwa Terselamatkan
Kurir 10 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditembak Ternyata Residivis, Diupah Rp 55 Juta
Polda Sumut Ungkap Bandar Narkoba Internasional, 2 Pelaku ditangkap 29 kg sabu dan 39 ribu butir ekstasi disita
Polres Sergai Dukung dan Amankan kegiatan Oil Palm Marathon 2024, Personel Turut Sebagai Peserta Lomba Lari
Polres Sergai Bersama TNI Sukses Amankan Hari Terakhir Cabor Berkuda Equestrian PON XXI, Atlet Berkuda Sumut Raih Emas
Polres Sergai Pengamanan Perayaan Malam Cap Go Meh di Pantai Cermin, Berlangsung Aman*
komentar
beritaTerbaru