Jumat, 22 November 2024

Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Pancur Batu

Toni Ginting - Jumat, 09 Agustus 2024 13:01 WIB
Pengedar Sabu Diciduk Reskrim Polsek Pancur Batu
Tersangka berikut barang bukti.(Maiting)
Pancurbatu, MPOL: Tim Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan pajak Pancur Batu, Selasa (6/8) sekira pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:
Dari saku celana tersangka SK (42) warga Jalan Lembaga Dusun III, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kab. Deli Serdang ini ditemukan 2 klip plastik transparan diduga berisi sabu seberat lebih kurang 10 gram, 1 unit HP 1 dompet kecil, 1 bungkus klip kecil plastik kosong transparan.

Data yang diterima dari kepolisian, Jumat (9/8) siang, penangkapan terhadap pria keturunan India ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Menindak-lanjuti laporan warga ini, Tim Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Pol Elia Karo-Karo, SH bergerak melakukan penyelidikan.

Saat mengetahui kalau tersangka lagi menunggu konsumen di kawasan pajak Pancur Batu, petugas langsung melakukan penyergapan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan, dan dari saku celana tersangka ditemukan barang bukti.

Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat Napitupulu, SE, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Elia Karo-Karo, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka ditangkap terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

"Usai menjalani pemeriksaan intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pancur Batu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Iptu Elia.

"Keberadaan pelaku kita peroleh dari informasi masyarakat," terang Kapolsek Pancurbatu, AKP Krisnat Napitupulu, kemarin.

Berdasarkan informasi tersebut, di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu Elia Karokaro, langsung melakukan pengembangan di lapangan dan alhasil, polisi berhasil mengankan terduga SK.

Turut disita dari saku celana pelaku berupa 2 klip plastik transparan diduga berisi sabu seberat lebih kurang 10 gram, 1 hape, 1 dompet kecil, 1 bungkus klip kecil plastik kosong transparan.

Namun saat petugas menggeledah rumah pelaku, sama sekali tak ditemukan barang bukti lainnya.

"Terhadap terduga SK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun," sebutnya.(tg)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanah Karo Tangkap 7 Pelaku Jaringan Narkotika, Barbut  5 Kg Ganja Siap Edar
Dua Jaringan Pengedar Sabu Ditangkap di Secanggang
Sepasang Kekasih Terjaring Operasi Narkoba, Barang Bukti Disimpan Dalam Bra Pelaku
Kurir-Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati, 103.095 Jiwa Terselamatkan
Kurir 10 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditembak Ternyata Residivis, Diupah Rp 55 Juta
Polsek Pancur Batu Ringkus BD Sabu Tanjung Anom
komentar
beritaTerbaru