Jumat, 22 November 2024

Aniaya Boru Siregar, JMS Masuk Bui

Martono - Selasa, 06 Agustus 2024 18:39 WIB
Aniaya Boru Siregar, JMS Masuk Bui
Ist
Konfrensi Pers perkara penganiayaan di Polres Asahan.
Asahan, MPOL -Polres Asahan menggelar Konfrensi pers terhadap perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang pelatih renang Asliyani Siregar, Selasa,(06/08/24), pukul 10.00 Wib, di Halaman tengah Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK., M.M, M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, S.H.

Dalam Konfrensi Perss Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi,SIK, MM, MH menerangkan dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap korban an.Asliyani Siregar yang dilakukan oleh tersangka JSM.

"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dialami korban Asliyani Siregar(30, berprofesi sebagai guru, warga komplek perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kelurahan Datuk bandar, Kecamatan Kota tanjung balai, yang dilakukan oleh tersangka JSM(40), warga jalan Nuri, Lk. IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran timur, kabupaten Asahan." Kata Kapolres.

Kronologisnya terlapor JSM pergi ke kolam renang SABTY GARDEN jalan malik Ibrahim, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut, kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat / kolam renang. Kemudian antara pelaku dan korban bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menyepak sebanyak 3 kali kearah paha korban dan kemudian pelaku menyepak kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan.

Saat ini tersangka telah diamankan di polres Asahan pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 wib, dan Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru