Jumat, 22 November 2024

Polisi Gerebek Rumah Produksi Happy Water-Narkoba Jenis Terbaru di Medan

Ardi Yanuar - Senin, 15 Januari 2024 14:52 WIB
Polisi Gerebek Rumah Produksi Happy Water-Narkoba Jenis Terbaru di Medan
Ardi.
Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP Jhon Sitepu menunjukkan barang bukti narkoba happy water di rumah produksi yang digerebek.
Medan, MPOL - Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menggerebek rumah produksi narkoba jenis 'happy water' di Jalan Rakyat, No. 181, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Penggerebekan itu dilakukan pada, Jumat (12/1/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dan meringkus 3 tersangka, 2 di antaranya pasangan suami istri (pasutri). Adapun identitas tersangka yakni pasutri BT (41) dan MD (29) warga Kecamatan Medan Perjuangan serta WK (28) warga Kecamatan Medan Tembung.

Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Teddy JS Marbun mengatakan dari para tersangka dan penggeledahan yang dilakukan di rumah tersebut diamankan barang bukti sebuah kemasan 'happy water' berisi serbuk bertuliskan Rolls Royce dengan berat 36,05 gram, dua buah kemasan 'happy water' bertuliskan Rolls Royce dengan berat 73,92 gram, 28 butir ekstasi warna merah bata dengan berat 10,38 gram.

Kemudian, 27 butir ekstasi warna biru dengan berat 8,64 gram, 10 butir ekstasi warna coklat dengan berat 2,54 gram, 6 butir ekstasi warna pink dengan berat 2,81 gram, 5 butir ekstasi warna putih dengan berat 3,62 gram, satu butir ekstasi warna hijau dengan berat 0,33 gram.

Selanjutnya, satu bungkus plastik klip berisi Ketamine dengan berat 1,08 gram, 42 butir psikotropika jenis Everin Lima (H5), 7 buah mancis, sebuah gilingan keramik, 82 bungkus Nutrisari, sebuah timbangan elektrik, 3 kotak berisi botol Ketamine HCL, sebuah botol hand sanitizer dan satu unit mesin penjepit press.

"Narkoba jenis happy water mungkin sesuatu yang baru di Kota Medan. Jadi pembuatannya dilakukan oleh para tersangka di kamar rumah ini," kata KBP Teddy didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Jhon Rakutta Sitepu saat konferensi pers di rumah yang digerebek, Senin (15/1/2024) siang.


Ke tiga tersangka yang diamankan.
"Adapun cara membuat narkoba ini, tersangka meracik beberapa kandungan dari barang bukti yang diamankan, campuran happy water ini terdiri dari narkotika ditambah dengan ekstasi ditambah dengan ketamine diracik menjadi satu dengan berat bervariasi. Satu bungkus harganya Rp. 5 juta," ungkapnya.

Eks Dirkrimsus ini mengatakan bahwa rumah yang ditempati ke tiga tersangka adalah rumah kontrakan yang sudah dihuni selama 2 bulan.

"Jadi mereka ini sudah beroperasi selama 2 bulan. Rumah ini mereka ngontrak," ujarnya.

Untuk penjualan happy water ini, para tersangka memanfaatkannya dengan cara pemesanan dari mulut ke mulut dan secara online untuk kemudian diantar melalui ojek online (ojol).

Teddy menyebut terhadap para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo 132 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup dan hukuman mati. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mak Amir-Jiji Kampanye Akhir di Kampung Halaman
SD Negeri di Deli Serdang Terlilit Hutang, Guru Honor 5 Bulan Tidak Digaji
Kapolres Binjai Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024
Wujudkan Sistem Pemasyarakatan yang Berdampak, Lapas Pematang Siantar Laksanakan Bakti Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan
Polres Samosir Siapkan Kendaraan Dinas untuk Perkuat Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Taput Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatf Tahapan Pilkada 2024
komentar
beritaTerbaru