Medan, MPOL: Puluhanguru honor di Kabupaten Langkat kembali berunjukrasa di Mapolda Sumut, Rabu (24/7/2024) siang. Mereka menuding penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut tak mampu mengungkap dalang intelektual dugaan kecurangan seleksi penerimaaan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja) TA 2023/2024.
Baca Juga:
Sofyan Muis Gajah SH selaku koordinator aksi dan M.Surya Darma panjaitan sebagai koordinator lapangan mengatakan, laporan pengaduan soal dugaan
korupsi berjamaah seleksi penerimaaan PPPK Kab Langkat sudah disampaikan enam bulan lalu namun hingga saat ini tidak ada menunjukkan perkembangan.
Bahkan, dua orang kepala sekolah yang dijadikan tersangka masih bebas berkeliaran, tidak dilakukan penahanan dan tidak ada penambahan tersangka. "Kami menilai, kasus PPPK Kab Langkat jalan ditempat bahkan Poldasu diduga telah melindungi aktor intelektual karena sampai sekarang tidak ada penambahan tersangka," tegas mereka.
Para
guru honorer di Kab Langkat itu mendesak supaya penyidik Tipikor Poldasu segera mengusut tuntas laporan mereka seperti kasus PPPK Kab Batubara yang mana 5 tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan bahkan mantan bupati Batubara turut dijadikan tersangka.
"Kenapa kasus PPPK Kab Batubara yang ditangani unit lain di Subdit III/Tipikor dapat terungkap hingga mantan bupatinya dijadikan tersangka, sementara kasus PPPK Kab Langkat staknan, berarti oknum-oknum penyidiknya tidak profesional dan tidak mampu menangani kasus ini," teriak mereka.
94 SAKSI DIPERIKSA
Dihadapan para
guru honorer, Kanit III Tipikor Kompol Rismanto J Purba SH.MH yang langsung menangani laporan kasus PPPK Kab Langkat mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 94 orang saksi, termasuk Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Kab Langkat. Bahkan, pihaknya sudah memintai keterangan dari pihak kementerian pendidikan.
"Dari banyaknya saksi yang kami mintai keterangan merupakan keseriusan penyidik untuk menuntaskan kasus seleksi penerimaaan PPPK Kab Langkat. Tidak ada yang ditutup-tutupi atau diperlambat. Kami diawasi biro Wassidik dan inspektorat pengawasan. Semua masih berproses dan terhadap kedua tersangkanya masih dalam pengiriman berkas ke kejaksaan," ujar Kompol Rismanto.
Kepada wartawan, mantan Kasat Reskrim Polres Dairi itu mengatakan, kedua kepala sekolah yang ditetapkan tersangka ada menerima uang dari para calon PPPK TA 2923/2024. "Kedua tersangka ada menerima uang dari belasan orang calon PPPK, itu berdasarkan pengakuan mereka," ujar Rismanto.
Namun ketika ditanya wartawan kemana uang yang diterima kedua tersangka diserahkan, Kompol Rismanto J Purba tidak mau menyebutkan dan hanya mengatakan "Itu sudah ranahnya penyidikan". Tetapi, Rismanto mengaku tidak ada mendapat kendala dalam penyidikan kasus ini.
Ditanya lagi kalau uang itu diserahkan kepada atasan yang mengambil keputusan kelulusan PPPK, Kompol Rismanto J Purba tidak mau menjawab. "Soal kemana aliran dana diserahkan kedua tersangka, itu sudah masuk ranah penyidikan. Yahh. Gitu aja ya," katanya sambil meninggalkan wartawan.
Diketahui, kasus dugaan
korupsi rekrutmen PPPK Kab Langkat Poldasu menetapkan dua orang tersangka yakni kepala sekolah dasar (SD) di Langkat.
Keduanya adalah A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, meski sudah dijadikan tersangka, keduanya belum ditahan.
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah A dan RN, adalah kepala sekolah SD di Langkat. Saat ini belum ditahan," kata Hadi, Kamis (28/3/2024).***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan