Labusel, MPOL: Satu unit rumah kost yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan mengkonsumsi narkoba, digerebek personil Satres Narkoba Polres Labusel.
Baca Juga:
Dari rumah kost tersebutz petugas mengamankan
Iwan Syah Tanjung alias Iwan Mustang (40), warga Kampung Banjar 1 Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan Sri Bunda Astuti (29), warga Medan Helvetia.
"Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel pada Selasa (23/7/2024) dinihari," kata Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (24/7/2024) malam.
Kata dia, penggerebekan rumah kos itu dilakukan atas informasi masyarakat yang resah. Rumah kos itu disebut warga sering dijadikan tempat transaksi dan mengonsumsi sabu.
Ketika digerebek, pria dan wanita itu tengah berada di rumah kos. Dari penggeledahan ditemukan 2 paket plastik klip diduga berisi sabu seberat 0,34 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan elektrik dan 2 unit handphone (HP).
Kepada polisi, Iwan Mustang mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual. Tersangka Sri Bunda Astuti ikut berperan sebagai pengedar sabu itu.
"Iwan Mustang mengaku sabu dipesan dari seorang perempuan berinisial SR dan diterima dari pria YD, warga Kota Pinang, Labusel," ungkap Maringan.
"Kita sudah lakukan pengembangan terhadap YD, namun tidak ditemukan dan sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut tersebut. Dan masih memburu pemasok sabu kepada keduanya.
Kedua tersangka dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(jos)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan