Medan, MPOL: Eksekusi bangunan Ruko di Jalan Cemara No 15A. Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan .Kabupaten Deli Serdang yang akan di laksanakan pada Kamis tanggal 18 Juli 2024
cacat hukum, hal tersebut di sampaikam oleh Pengacara Jamaluddin Alapgani Hsb, SH selaku kuasa hukum dari Agustian Harahap sebagai Termohon Eksekusi menerangkan bahwa yang berhak melakukan
eksekusi terhadap Hak Tanggungan berdasarkan akad Syariah di lakukan oleh Pengadilan agama .
Baca Juga:
Sesuai dengan pasal 13 peraturan Mahkamah Agung No.14 tahun 2016 yang ada pokoknya menyatakan bahwa "Pelaksanaan Hak Tanggungan berdasarkan akad syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama", oleh karena itu seharusnya Pengadilan yang melaksanakan Eksekusi dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Terhadap hal tersebut Termohon Eksekusi telah melakukan Perlawanan kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Register Perkara No. 405/Pdt. Bth/PN. Lbp, agar mengangkat atau mencabut penetapan Eksekusi No 4/Pdt.Eks/HT/2023/PN.Lbp,
Sementara, Yusti Al Savigni selalu pengontrak di objek yang akan di
eksekusi merasa kecewa dengan hasil pertemuan yang di lakukan oleh pihak Polrestabes Medan selaku pengaman
eksekusi ,dimana pihak Polrestabes Medan diduga memihak kepada pemenang lelang.
Lanjut di katakan Yusti yang juga Pemred 17meerdaka.com dan Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Medan.bahwa
eksekusi yang akan di lakukan
cacat hukum. Di harapkan kepada semua pihak agar melihat Pasal 13 Peraturan Mahkamah Agung No 14 tahun 2016.
Saya mau keluar dari ruko tersebut.asal kerugian kontrak saya dibayar.!! Jangam mengatasnama hukum dengan menyampingkan norma- normal kemanusiaan," tegas Yusti di hadapan wartawan, Rabu (17/72024) sore.
Yusti juga berharap kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun beserta jajarannya selaku pengaman di minta untuk lebih berhati hati dalam pengamanan
eksekusi ruko di Jalan Cemara No 15A.. Desa Sampali ,Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Dimana, objek Eksekusi ada pihak penyewa di dalamnya dan memikirkan kerugian yang lebih besar lagi kepada pihak ketiga akibat pelaksanaan
eksekusi tersebut, yang mana di ketahui
eksekusi tersebut
cacat hukum sesuai dengan peraturan Mahmakah Agung No 14 tahun 2016.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan