Sabtu, 06 Juli 2024

Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Batu Bara Berhasil Amankan Terduga Pengedar Narkotika

Marlan MS - Rabu, 26 Juni 2024 08:21 WIB
Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Batu Bara Berhasil Amankan  Terduga Pengedar Narkotika
Ist
Tersangka yang sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Personil Polsek Lima Puluh yang melakukan penyidikan dan pengintaian peredaran narkotika membuahkan hasil dengan ditangkapnya terduga pengedar narkotika seorang pria inisial A (36).

Baca Juga:

"Terduga pengedar A ditangkap dirumahnya di Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB," terang Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi.

Dikatakan Fery, saat ini terduga pengedar A sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Satres Narkoba Polres Batu Bara.

Pengungkapan tersebut berawal saat personil Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi ada orang yang memiliki narkotika pada Sabtu 22 Juni 2024 sekira pukul 22.30 Wib.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Manahan Siregar memimpim penyelidikan dan pengintaian.

Setelah diyakini target berada dirumahnya, personil langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan A.

Setelah mengamankan A, personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari penguasaan A ditemukan
1 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu dengan berat brutto 0,96 gram, 1 buah plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat brutto : 0,20 gram, dan 21 amp (bungkus) daun ganja kering.

Juga ditemukan 1 buah pipet kecil berbentuk skop, 3 buah plastik klip ukuran sedang bekas sabu, 1 buah plastik klip ukuran besar bekas sabu, 1 bungkus plastik klip transparan berisi 30 buah plastik klip ukuran kecil kosong.

Diinterogasi, A mengakui kepemilikan narkotika yang ditemukan untuk diperjualbelikan.

"A menerangkan bahwa narkotika sabu adalah miliknya yang dibeli dari orang lain seharga Rp 600.000. Demikian pula daun ganja kering adalah miliknya yang dibelinya dari orang lain seharga Rp 150.000. A mengaku sabu dan ganja kering tersebut untuk dijual kembali kepada orang lain," terang Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi.

Berdasarkan pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, petugas membawa A ke Polsek Lima Puluh.

"Selanjutnya A yang dipersangkakan melanggar
Pasal 114 subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
bersama barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Batu Bara," tutup AKP Fery Kusnadi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru