38 Anak Bawah Umur di Medan Terlibat Tawuran Diamankan

Minggu, 9 Februari 2020 | 17:30 WIB

Medan (Medanposonline.com) – Tawuran antar kedua kelompok yang melibatkan puluhan anak di bawah umur terjadi di Jl. Bilal, Kel. Pulo Brayan Darat I, Kec. Medan Timur, Sumatera Utara, Minggu (9/2) dinihari. Akibat dari tawuran tersebut, sebanyak 38 orang sudah diamankan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Informasi yang diperoleh, aksi tawuran itu diduga berawal dari adanya aksi saling ejek yang dilakukan oleh kelompok yang satu kepada kelompok lainnya. Merasa tidak terima dan sudah terpancing emosi, kedua kelompok yang didominasi anak di bawah umur inipun akhirnya bentrok.

Kehadiran puluhan remaja yang sudah emosi dan juga telah melengkapi dirinya dengan kayu, batu, balok maupun sajam (senjata tajam) inipun berniat ingin menyerang kelompok rivalnya. Lantas warga sekitar yang merasa resah kemudian menghubungi pihak kepolisian yang tidak berselang lama datang ke lokasi kejadian.

Mengetahui kedatangan polisi, kedua kelompok remaja itupun langsung kucar-kucir. Namun berkat kesigapan petugas sebanyak 38 orang berhasil diamankan dari lokasi berbeda yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, ada 38 anak dibawah umur yang kita amankan,” katanya.

Dikatakannya, pihak kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan akan melakukan pendataan dan sidik jari terhadap 38 anak dibawah umur tersebut dan akan dilakukan interogasi mendalam.

Selain itu, pihaknya juga ada mengamankan 2 orang pembawa senjata tajam saat menggelar razia dan patroli antisipasi 3C oleh tim gabungan Polrestabes Medan dan Polsek jajaran.

Kedua orang yang dimaksud yakni seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta Diva (22) warga Jl. Ampera 9 No. 5, Kec. Medan Timur dan Rudi Syaputra (42) warga Jl. Pratun Ujung No.67, Medan. (Arya)