Sabtu, 06 Juli 2024

Pemilik 290 Gram Ganja Diciduk Polres Pematangsiantar

Ronald Hutagalung - Jumat, 21 Juni 2024 18:01 WIB
Pemilik 290 Gram Ganja Diciduk Polres Pematangsiantar
Ist
Tersangka pemilik ganja.
P.Siantar, MPOL - Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pemilik narkotika jenis ganja di Jalan Sriwijaya Gg Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar utara Kota Pematangsiantar, Kamis (20/06/ 2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH ketika dikonfirmasi Jumat (21/06/2024) mengatakan pemilik ganja itu berinisial MRF (24) warga Jln. Sriwijaya Gg.Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat di Jalan Sriwijaya Gg.Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar adanya peredaran narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB, personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF di Jalan Sriwijaya Gg. Berlian.

Dari tersangka MRF diamankan barang bukti 1 tas ransel berwarna hitam berisi 1 plastik asoy berwarna hitam berisikan 125 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dan 1 plastik asoy berwarna putih berisi 50 paket ganja dibungkus kertas nasi warna coklat dengan total berat bruto barang bukti ganja 290 gram.

Tersangka MRF mengaku ganja itu miliknya sehingga tersangka MRF dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka MRF sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas mantan Plh Kasat Narkoba Polres Labuhan Batu.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru