Selasa, 02 Juli 2024

Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Tersangka Narkoba

Abi Ridwan - Kamis, 20 Juni 2024 00:58 WIB
Polres Labuhanbatu Ringkus 2 Tersangka Narkoba
Kedua tersangka saat diamankan
Labuhanbatu, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 setelah tim mendapat informasi mengenai transaksi narkotika di Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Penagkapan itu dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal.

Baca Juga:
Pelaku pertama adalah AA alias Ali (35) Pelaku kedua adalah IS alias Mail (26) sama-sama Warga Bilah Hilir,saat penangkapan petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,36 gram bruto satu buah scop terbuat dari pipet, satu buah kaca pirex kosong, satu buah bong terbuat dari Aqua gelas, serta dua buah handphone Android merek OPPO, masing-masing milik Ali dan Mail.

"Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial D Warga yang sama,upaya pengembangan untuk menangkap D belum membuahkan hasil dan saat ini Tim masih melakukan pengejaran,"Kata AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitulu, S.H,Rabu (19/6/2024)

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika hingga ke akarnya. Dukungan dan kerjasama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini," tegas Kasi Humas.(Abi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru