Minggu, 08 September 2024

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pembunuhan : Motifnya Suami Tak Mau Diajak ke Berastagi

Iwan Suherman - Selasa, 18 Juni 2024 12:13 WIB
Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Pembunuhan : Motifnya Suami Tak Mau Diajak ke Berastagi
Humas
Pelaku.
Sunggal, MPOL

Baca Juga:
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Personel Reskrim Polsek Sunggal menangkap pelaku pembunuhan Rita Jelita br Sinaga (24).

Sebelumnya, korban (Rita) dikabarkan tewas gantung diri di rumahnya Jalan Gelugur Rimbun Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Motif berdarah ini terjadi lantaran suaminya tidak mau diajak bertamasya ke Berastagi. Suaminya berinisial LPC alias Jhoni (42).

Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi kemarin malam.

Mantan Kapolsek Kota Pinang, Polres Labusel ini mengatakan kejadian penemuan mayat korban bermula ketika keluarga korban mendapat kabar dari LPC alias Jhoni bahwasanya Rita dikabarkan telah meninggal dunia akibat bunuh diri dalam rumahnya.

"Mendapat kabar itu keluarga korban langsung mendatangi rumah korban dan korban ditemukan tidak bernyawa lagi dengan kondisi gantung diri di plafon rumah. Merasa curiga, keluarga korban membuat laporan ke Polsek dengan Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 5 Juni 2024 dengan pelapor ayah korban, Barita Sinaga. Ayah korban dan pihak keluarga juga meminta dilakukan otopsi," ujar Bambang.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan itu, personel Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi.

Dari hasil visum luar dan dalam (otopsi), Rita merupakan korban pembunuhan.

Petugas bergerak cepat dengan menangkap pelaku LPC Jhoni dari kawasan Desa Sei Mencirim.

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat Rita mengajak suaminya untuk bertamasya ke Berastagi. Namun LPC Jhoni keberatan, tetapi korban terus memaksa hingga hilang kesabaran dan akhirnya mencekik leher korban hingga tewas," terangnya.

Kompol Bambang menambahkan, usai membunuh korban, pelaku panik dan kemudian menyusun rencana untuk menutupi perbuatannya.

Pelaku lalu mengambil sarung dan menggantungkannya di plafon dapur.

Setelah itu pelaku membawa jenazah korban ke dapur meletakkannya di bawah sarung yang tergantung.
Pelaku kemudian memanggil warga untuk memberitahukan jika korban tewas bunuh diri.

"Saat keluarga korban, polisi dan warga datang ke rumah sudah mendapati korban tergelatak di lantai dapur dan tidak bernyawa lagi. Warga saat itu menduga korban tewas bunuh diri. Namun pihak keluarga curiga hingga kita melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku," terang kapolsek.

Turut disita sebagai barang bukti berupa sarung, 1 dan alas tempat tidur warna hijau (ambal)," pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Iwan Suherman
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap
Polisi Ungkap Motif Anak Tikam Ayah Kandung di Patumbak, Pelaku Nyabu Dulu- Nangis Sesali Perbuatan
Ngeri! Pria di Patumbak Tewas Ditikam Anak Kandungnya, Pelaku Sempat Ikut Antar Korban ke Klinik
Polisi Tangkap 2 Pengangguran Curi Sepeda Motor-Pedang Pusaka Modus Bongkar Rumah
Zahir Ditangkap, Pendukung akan 'Bergerak' ke Polda Sumut
Dugaan Korupsi Seleksi PPPK, Mantan Bupati Batubara Zahir Ditahan Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru