Selasa, 02 Juli 2024

Dilaporkan ke 3 Matra Penegakan Hukum, Pertambangan PT Jui Shin Indonesia Berhenti Sementara Diduga Kelabui Penegak Hukum

Josmarlin Tambunan - Sabtu, 15 Juni 2024 16:39 WIB
Dilaporkan ke 3 Matra Penegakan Hukum, Pertambangan PT Jui Shin Indonesia Berhenti Sementara Diduga Kelabui Penegak Hukum
Lokasi bekas tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kab Batubara tanpa direklamasi pasca tambang.(dok).
Medan, MPOL: Pertambangan pasir kuarsa PT. Jui Shin Indonesia dan PT. BUMI di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara diduga dilahan milik Sunani dan tanah Kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan diduga dilahan milik AB, yang diduga illegal telah dilaporkan ke Poldasu, Kejatisu dan KPK.

Baca Juga:
Korban bersama kuasa hukumnya, Pimpinan Law Firm DYA, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, meminta agar mendapatkan keadilan dari Poldasu,Kejatisu dan KPK mengingat kerugian besar yang dialami pemerintah daerah dan negara serta korban.


Dari penelusuran media bahwa PT. Jui Shin Indonesia dan PT. BUMI yang memproduksi semen dan keramik itu terdapat nama sebagai Direktur Utama (Dirut) ada nama Chang Jui Fang sebagai Direktur Utama (PT JSI) dan Komisaris Utama di PT BUMI.

Dari data dimaksud diduga pemilik kedua perusahaan itu adalah Chang Jui Fang, ditambah informasi yang diperoleh bahwa pasir kuarsa dan tanah Kaolin itu diantar ke PT. Jui Shin Indonesia di KIM II Mabar termasuk alat berat (Esvacator) yang digunakan melakukan penambangan diduga milik perusahaan tersebut.

Selanjutnya hasil bahan tambang berupa pasir kuarsa dibawa ke PT Jui Shin Indonesia, sehingga perannya diduga sebagai penadah.


Penambangan pasir kuarsa dari lahan milik Sunani diduga kuat perusahaan tersebut melakukan penambangan di luar kordinat, tidak sesuai dokumen RKAB.

Kasus tersebut, dugaan pencurian pasir kuarsa dan pengerusakan lahan itu pun bergulir ditangani Subdit 1- Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumut.

Poldasu juga sudah menyita alat berat dari lokasi dan diharapkan penyidik dapat segera melakukan pemanggilan paksa kepada Chang Jui Fang yang diduga selalu mangkir dari panggilan.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono yang dikonfirmasi belum membalas termasuk konfirmasi soal pengrusakan lingkungan. Dan Chang Jui Fang yang berulang kali dikonfirmasi tetap tidak bersedia memberikan keterangan.

Kepala Desa Gambus Laut Zaharuddin mengatakan,
adanya dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi pada aktivitas pertambangan di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara. Dia menduga pelakunya adalah PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI. Akibat pertambangan tersebut, kata Zaharuddin, menyebabkan Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah dijebol sehingga air sungai tembus ke lokasi pertambangan.

"Akibat galian tersebut air pasang masuk ke perkebunanan dan permukiman masyarakat. Sehingga tanaman masyarakat banyak yang mati, rumah-rumah kebanjiran," kata Zahar.

Selain di Desa Gambus Laut, di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ada juga bekas galian tambang diduga dilakukan kedua perusahaan tersebut yang melubanginya, yang sampai saat ini belum direklamasi meski sudah lama ditinggalkan.


Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan, bahwa pihaknya masih sedang mengumpulkan saksi dalam upaya menentukan pelanggaran PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.


Sementara informasi diperoleh, pasca diberitakan, terkait pertambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan-Sumut. Saat ini aktivitas pertambangan tersebut diketahui berhenti sementara.

Alat berat ekscavator disembunyikan untuk mengelabui agar seolah selama ini tidak ada aktivitas pertambangan kaolin, padahal sejak tahun 2021 sudah berlangsung.

Pertambangan tanah kaolin dari Kabupaten Asahan tersebut dikirim ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan dengan harga belinya disebut Rp97 per satu ton, dan itu di luar ongkos truk tronton yang mengangkut.

ANAK TEWAS


Diinformasikan, dibekas tambang tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan Asahan, disebut ada seorang anak yang tewas tenggelam.

Dikonfirmasi ke Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing mengatakan bahwa tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan.

"Data yang ada sama kami tidak ada aktivitas pertambangan dan pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan," sebutnya.

Sedangkan pihak Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara Propinsi Sumatera Utara/Inspektur Tambang-Dirjen Minerba. Melalui petugas disana yang ditemui wartawan, G. Panggabean mengatakan, akan menyampaikan masalah itu ke koordinator mereka maupun ke kantor pusat.

Di tempat terpisah, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med mengungkapkan, persoalan pertambangan di Sumatera Utara saat ini harus menjadi perhatian semua pihak. Sebab dirasa sudah sangat memprihatikan, berani terang -terangan melanggar hukum.

Lebih parah soal reklamasi pasca tambang yang tidak dilakukan perusahaan pelaku pertambangan.

"Jangan setelah berjatuhan korban, terutama anak-anak tewas tenggelam seperti di daerah-daerah lain akibat lubang tambang yang dibiarkan, barulah pihak-pihak berfungsi mengawasi, memberikan izin, maupun yang berwenang melakukan penindakan saling lempar tanggung jawab," pungkasnya.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Jui Shin Indonesia Sebut Tidak Terlibat Penambangan Pasir Kuarsa dan Tanah Kaolin
Pasca Penambangan Pasir Kuarsa, Kades Gambus Laut Minta Segera Direklamasi
Disperindag ESDM Sumut Sebut Tambang Kaolin di Asahan legal
Tanah Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia, Kerugian Negara Perlu Diusut
Penambangan Kaolin Diduga Ilegal di Asahan, PT Jui Shin Indonesia dan CV. S Harus Diusut
Warning Wapres Tambang Illegal, Ditunggu LangkahPoldasu Jemput Paksa Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang
komentar
beritaTerbaru