Kamis, 04 Juli 2024

Modus Diajak Makan Malam, Warga Titi Merah Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Di Sebuah Hotel

Marlan MS - Kamis, 13 Juni 2024 09:58 WIB
Modus Diajak Makan Malam, Warga Titi Merah Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Di Sebuah Hotel
Ist
Tersangka MI pelaku cabul anak kini diamankan Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Tim Opsnal Reserse Kriminal PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisia MI ( 29 ) warga Titi Merah Kabupaten Batu Bara yang diduga telah melakukan Pencabulan terhadap anak yang masih dibawah umur.

Baca Juga:
Peristiwa pencabulann yang terjadi, Pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, di Hotel Grand Malaka Jln Imam Bonjol Kampung Lalang Kabupaten Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan MN. Alireja, S.I.K. MH. CPHR. CBA, melalui Kanit PPA Aipda Dian Novita, membenarkan terjadi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh MI terhadap RM, Katanya. Rabu (12/06/2024).

Kronologis kejadian, Pada Hari Kamis Tanggal 09 Mei 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB, pada saaat pelapor berada dirumah nya di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara kemudian datang saksi AG menyampaikan kepada pelapor kalau adek kandung pelapor RM sudah tidak perawan lagi.

Mendengar hal tersebut pelapor menanyakan kebenarannya lalu korban menceritakan kalau ianya diajak pergi oleh MI dengan alasan buat makan malam akan tetapi korban dibawa oleh MI ke hotel Grand Malaka.

Selanjutnya, korban disetubuhi oleh MI sebanyak lima kali, dan mendengar kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu Bara.

Dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita, kronologis penangkapan, pada Hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Sekira pukul 00.43 WIB, Sekira pukul 00.43 WIB, Unit Opsnal PPA Satreskrim Polres Batu Bara didampingi oleh Kepling (Kepala Lingkungan) setempat telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas nama Muhammad Iskandar.

Tersangka MI diamankan di Jalan Multa Tuli Kel. Jati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan dan Selanjutnya dibawa Ke Polres Batu Bara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Batu Bara Aipda Dian Novita.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru