Sabtu, 06 Juli 2024

Bersembunyi Dibelakang Rumah,Dua Pengecer Sabu Ditangkap Polisi

Anafisham Jambak - Senin, 10 Juni 2024 16:47 WIB
Bersembunyi Dibelakang Rumah,Dua Pengecer Sabu Ditangkap Polisi
Ist
Kedua tersangka besama barang bukti dengan tangan diborgol diruang pemeriksaan Sat Resnarkoba.
Tanjungbalai, MPOL -Dua tersangka D alias P (32) warga gang sotong Lk.I Kel.Semula Jadi Tanjungbalai,dan MS alias I (31) warga Sei Nangka Kec.Sei Kepayang Barat Asahan diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Sabtu(08/06) sekira pukul 18.30.Wib.

Baca Juga:
Diamankanya dua tersangka,kerena mereka sudah meresahkan warga setempat, kerena kedua tersangka acap kali menjual sabu secara terang terangan.Dan akhirnya kedua tersangka di amankan Polisi beseta barang bukti.

Kasat Narkoba AKP. R Silalahi SH saat dikonfirmasi Senin (10/06) mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 4 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,52 gram.

Lanjut Kasat, "1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 gram, 2 pack plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit handphone android merk vivo warna biru dan Uang tunai Rp.1.395.000 dengan Jumlah keseluruhan Narkotika jenis shabu berat bruto 2,16 Gram.

"Kronologis penangkapan, "personil melakukan penggerebekan di dalam dan luar sebuah rumah di Dusun 2 Desa Sei Nangka Kec Sei Kepayang Barat Kab Asahan.

Pada saat penggerebekan awalnya tim mengamankan seorang MS alias I yang sedang berada di belakang rumah tersebut, kemudian tim opsnal lainnya mengejar seorang laki laki yang berlari ke luar rumah tersebut saat penggerebekan dan berhasil diamankan, diketahui D alias P.

Tambah Kasat, "mereka menjual narkotika jenis shabu tersebut per harinya 10 gram kepada pembeli, adapun banyaknya pembeli setiap hari berjumlah sekitar 20 hingga 30 orang yang diperoleh kedua orang tersangka dari seorang laki-laki bernama JEP (LIDIK).

"Selanjutnya terhadap D alias P dan MS alias I beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika JO Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pungkas Kasat.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru