Minggu, 22 Desember 2024

Masyarakat Desa Sugau Ramai-ramai Datangi Polsek Pancurbatu, Minta Usut Akun Medsos Sebarkan Hoaks

Ardi Yanuar - Sabtu, 08 Juni 2024 14:14 WIB
Masyarakat Desa Sugau Ramai-ramai Datangi Polsek Pancurbatu, Minta Usut Akun Medsos Sebarkan Hoaks
Ardi.
Masyarakat Desa Sugau membentangkan spanduk di Polsek Pancurbatu.
Deli Serdang, MPOL - Mayarakat Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, ramai-ramai mendatangi Polsek Pancurbatu, Sabtu (8/6/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:
Dengan menggunakan angkutan umum dan sepeda motor, masyarakat berjumlah puluhan itu datang secara humanis dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Maksud kedatangan mereka untuk meminta polisi agar mengusut dua akun media sosial (medsos) Tiktok @sibeabea5 dan @medanviral yang sudah menyebarkan berita bohong (hoaks).

Amatan wartawan di Polsek Pancurbatu, masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan "Kami Meminta Pihak Kepolisian Untuk Mengungkap Pemilik Akun Tiktok @sibeabea5 dan @medanviral Yang Telah Menyebarkan Berita Bohong Terkait Izin Galian CV. Sagor di Desa Sugau Yang Telah Membuat Keresahan dan Kegaduhan di Masyarakat".

Perwakilan masyarakat Desa Sugau, Karim Ginting mengatakan pihaknya memohon penjelasan dari pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran legalitas galian C di Desa Sugau karena sudah terjadi penyebaran berita hoaks.

"Ada 2 akun yang kami lihat di handphone bahwa berita itu membuat keresahan dan kegaduhan bagi warga Desa Sugau. Galian C CV. Sagor ini legal, tapi dibuat beritanya ilegal oleh 2 akun tersebut," kata Karim Ginting.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ardi Yanuar
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PKS Dolok Ilir PTPN IV Regional II Lakukan Monitoring & Evaluasi Kinerja
Tembok SPBU Ope Udan di Deli Serdang Roboh Tewaskan 2 Orang-1 Luka-luka
Sat Reskrim Polres Simalungun Lakukan Penyelidikan Tiga Lokasi Galian C Ilegal di Kerasaan
Pengusaha Galian C di Simalungun Resah, Perpanjangan Izin Tak Dikeluarkan
Polisi Hentikan Tambang Emas Ilegal di Madina
Sidang Tuntutan Terdakwa Bom Molotov Ricuh
komentar
beritaTerbaru