Jumat, 22 November 2024

Polsek Perdagangan Ciduk 7 Orang Pengedar Narkoba, 293,59 Gram Shabu Disita

Ronald Hutagalung - Rabu, 05 Juni 2024 21:15 WIB
Polsek Perdagangan Ciduk 7 Orang Pengedar Narkoba, 293,59 Gram Shabu Disita
Ist
Salah satu tersangka dan Barang Bukti dari 7 Pelaku yang diciduk Polsek Perdagangan.
Simalungun, MPOL -Polsek Perdagangan dipimpin langsung Kapolsek AKP Juliapana Panjaitan menciduk 7 orang pengedar narkoba dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:

Adapun dua lokasi penangkapan ke-7 orang pengedar tersebut yakni tempat kejadian perkara pertama (TKP-1) nya dicakruk Belakang Rumah Zimi di Huta III Nagori Sugaran Bayu Kec.Bandar, kabupaten Simalungun sedangkan TKP kedua di Huta VII Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Senin (03/05/2024).

Sedangkan 7 orang tersangkanya yakni,
Z, (28) thn, Huta III Nagori Sugarang Bayu Kec. Bandar Kab Simalungun, AK (17) warga Huta I Nagori Boluk Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun, U (52 ) warga, Huta I Nagori Boluk Kec. Bosar Maligas Kab.Simalungun.

Tersangka, Am, (42) warga Dusun V Desa Simpang Gambus Kec. Lima Puluh Kab.Batu Bara, HS (60) warga Jl. Stadion Kel.Perdagangan I Kec. Bandar Kab.Simalungun, Jum (44) warga Huta VII Nagori Tempel Jaya Kec. Bosar Maligas Kab Simalungun, Gt (50) warga Huta VII Nagori Tempel Jaya Kec. Bosar Maligas Kab Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (05/05/2024) mengungkapkan, penangkapan ke tujuh tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek AKP Juliapan Panjaitan pada, Senin tanggal 03 Juni 2024, sekira pkl 17.00 WIB, tentang adanya kecurigaan masyarakat di rumah milik 'Z' ataupun seputarannya di Huta III Nagori Sugarang Bayu Kec. Bandar Kab Simalungun, sering terjadi pesta narkoba dan transaksi narkoba jenis sabu.

Menerima informasi tersebut, anggota Polsek Perdagangan dipimpin AKP Juliapan Panjaitan bergegas menuju lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setibanya di lokasi atau TKP pertama di di cakruk belakang rumah pelaku Z di Huta III Nagori Sugaran Bayu Kec . Bandar , kabupaten Simalungun sekira pukul, 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan 5 (lima) orang laki laki.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas Polsek yang didampingi oleh Gamot Huta IV Nagori Sugarang Bayu an. Tirza Pamungkas, menemukan 1 (satu) buah bong, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisi sisa bakaran narkoba jenis sabu, yang terletak di cakruk belakang rumah Z.

Saat dilakukan interogasi, Z, AK dan US, mengakui bahwa pada pukul 18.00 WIB pada hari itu juga telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan barang tersebut adalah sisa pemakaian narkoba jenis sabu dan alat yg digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sedangkan Am dan HS, hanya melihat ketiga orang tersebut mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan pengeledahan badan terhadap Z dan menemukan, 1 (satu) buah dompet merah yg berisi, 2 (dua) bungkus plastik klip sedang yg berisi diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah sendok yg terbuat dari pipet plastik, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong dan
dompet ditemukan di saku celana belakang sebelah kiri, uang tersebut tunai sebesar Rp. 229.000. (dua ratus dua puluh sembilan ribu Rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan.

Selanjutnya petugas didampingi Gamot Huta IV, tersangka melakukan penggeledahan di rumah Z dan menemukan, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkoba jenis sabu ditemukan di laci lemari kamar Z yang memiliki kode 096, serta 1 (satu) buah buku notes catatan penjualan dan pulpen yg ditemukan di kamar milik Z.

Lalu, petugas Polsek Perdagangan melakukan interogasi terhadap Z dan ianya menerangkan bahwa barang- barang nya itu adalah miliknya sendiri, sedangkan narkoba jenis sabu tersebut di didapatkannya dari seorang laki-laki yang bernama Mar alias Dandim warga Huta III Nagori Tempel Jaya Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan kasus narkoba tersebut ke Huta VII Nagori Tempel Jaya Kec. Bosar Maligas (TKP kedua), dan melakukan pengerebekan di belakang rumah karyawan PT. Baji Mayang dan berhasil menangkap seorang laki laki atas nama Jum.

Pada saat ditangkap, kata Kasat Narkoba tersangka, Jum sedang mengkemasi narkoba jenis sabu menjadi beberapa bagian paket, antara lain paket besar, paket sedang dan paket kecil.

Di TKP, petugas mengamankan barang bukti antara lain, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yg berisi diduga narkoba jenis sabu dengan bruto 100, 71 gr, dan 3 (tiga) bungkus plastik klip besar yang berisi diduga narkoba jenis sabu, dengan bruto 118,15 gr, serta, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 7 (tujuh) bks plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu, dengan bruto 33, 12 gram.

Kemudian. 1 (satu) bks plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu, dengan bruto 14, 45 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu, dengan bruto ke 7 bungkus tersebut yaitu, 3,12 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu dengan bruto 2, 26 gram, 1 (satu) bks plastik klip besar yg berisi 23 (dua puluh tiga) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu, dengan bruto 4, 13 gram, 4 (empat) bks plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.

Lalu, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1(satu) buah kaca pirek berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu, 1 (satu) buah sekop terbuat dari plastik, 2 (dua) unit hp merk Vivo, 1 (satu) unit hp merk Nokia, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp. 5.156.000.(lima juta seratus lima puluh enam ribu Rupiah).

Adapun jumlah keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari tersangka, Jum yaitu seberat bruto 280, 71 gr.

Kata, Kasat Narkoba, saat dilakukan interogasi petugas, Jum menerangkan mendapatkan narkoba jenis sabu dari seorang laki laki atas nama Mar alias Dandim.

Disebutkannya, saat itu, Kamis, 3 Mei 2024, pukul, 01.00 WIB, Mar alias Dandim datang ke rumahnya dan menyerahkan 1 (satu) bungkusan cina mer Qing Shan, dan pada saat dibuka ianya melihat 1 (satu) bks plastik putih berbentuk batangan berisi narkoba jenis sabu.

Mar alias Dandim memperoleh narkoba jenis sabu dari seorang laki laki atas nama Mis als Kopral yang diketahuinya saat ni masih menjalani hukuman Lembaga Pemasyarakatan Medan.

Di tempat tersebut, petugas turut mengamankan seorang laki laki atas nama 'G' dan saat dilakukan interogasi ianya menerangkan, Jum telah beroperasi mengedarkan narkoba jenis sabu di tempat tersebut selama ± 6 (enam) bulan.

"Jumlah keseluruhan barang yang disita Polsek Perdagangan dari 2 (dua) TKP dari tersangka, Z dan Jum yaitu seberat bruto 293,59 gram, jelas Kasat Narkoba.

Kemudian, tersangka dan barang bukti diserahkan dan dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru