Kamis, 21 November 2024

AFH Warga Kota Tanjung Balai Diciduk Polisi Terlibat Kasus Penggelapan

Redaksi - Minggu, 07 Januari 2024 19:59 WIB
AFH Warga Kota Tanjung Balai Diciduk Polisi Terlibat Kasus Penggelapan
Tersangka di ruang pemeriksaan. (ist)
Tanjungbalai, MPOL -Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi AB-3544-EM di Jalan Dtm Abdullah Lk. V, Selasa (02/01/24) sekira pukul 19.30 wib.

Diketahui pelaku tersebut AFH Alias F.(32) warga Jalan Sederhana Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara, melakukan aksi dengan menipu korban/pelapor HAMDOKO (31) warga Simp Dua Kel. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara IPTU. M. Rony SH menerangkan kronologis kejadian, "Pada Hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib di Jalan Dtm Abdullah Lk. V Kel. Tanjung Balai Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak pidana penipuan dan pengelapan berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 milik korban An. HAMDOKO yang dilakukan oleh pelaku An. AFH.

"Dengan cara korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan ingin ke rumah orang tua pelaku kemudian pelaku membawa sepeda motor korban tersebut dan tidak dikembalikan, Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

"Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Penipuan dan Penggelapan tersebut dan berhasil menangkap tersangka AFH pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 pukul 11.00 wib di gang Turang kelurahan pantai burung kec Tanjung balai selatan kota tanjung balai.

Dari keterangan para saksi membenarkan bahwa pelaku satu orang laki - laki An. AFH Alias F.

Tersangka AFH bersama barang bukti satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru dengan No Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 dibawa ke Polsek Tanjung Balai Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka AFH di persangkakan Pasal 378 Subs Pasal 372 dari KUHPidana. "Pungkas Kapolsek. (*)

Pewarta;Anafisham.


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru