Sabtu, 06 Juli 2024

Tega Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Tamat SMA, Pelaku Ditangkap

Darwin Manalu - Senin, 27 Mei 2024 16:06 WIB
Tega Setubuhi Putri Kandungnya Hingga Tamat SMA, Pelaku Ditangkap
Ist
Pelaku setelah diamankan di Mapolres Taput.
Taput, MPOL -Suatu perbuatan yang tidak terpuji dilakukan RH (43) salah seorang ayah warga Taput tega setubuhi putri kandungnya sendiri hingga berkali-kali. Dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warga.

Baca Juga:
RH menyetubuhi putri kandungnya ESH (18) mulai dari kelas 3 SD hingga terakhir kali pada bulan April 2024 setelah lulus sekolah SMA.

Tersangka RH sudah ditangkap, Sabtu ( 25/52024). Penangkapan RH dilakukan setelah ibunya EM (38) melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, Sabtu ( 25/5/2024).

Saat melaporkan peristiwa itu, korban menceritakan, bahwa persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya atas dirinya sejak kelas 3 SD hingga yang terakhir bulan April 2024 yang lalu.

" Perbuatan tersangka mencabuli korban dilakukan di beberapa tempat, kadang di rumah, di kebun dan di beberapa tempat saat ibu dan saudara-saudaranya tidak bersama-sama dengan mereka, " ujar Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa itu kepada wartawan, Senin (27/5).

Dari pengakuan korban, awal kejadian itu terjadi di rumah. Dan setiap melakukan perbuatan, ayah selalu membujuk dan mengancam agar bungkam.

Korban juga nekat melaporkan kejadian tersebut setelah bekerja di salah satu rumah makan setelah lulus SMA.

Mulai bulan Januari 2024 korban sudah bekerja di sebuah warung rumah makan di Taput. Selama bekerja, biasanya setiap hari Sabtu korban selalu pulang kerumah.

Dua minggu tidak pulang, hari sabtu ( 25/5/2024 ) tersangka menghubung-hubungi korban melalui telphone WA agar pulang.

Tak sanggup lagi untuk menanggung beban, lalu korban menceritakan hal tersebut kepada temanya SJS sebagai karyawan di rumah tersebut.

Korban menceritakan kepada SJS, kalau korban mau keluar dari rumah makan tersebut karena kauwatir di datangi ayah nya.

Lalu saksi SJS menyuruh korban berterus terang kepada pemilik warung rumah makan untuk menceritakan yang sebenarnya terjadi.

Akhirnya peristiwa tersebut di ceritakan dan pemilik warung pun langsung bergerak melaporkan kepada ke Polres Taput dan kepada ibu korban.

Dan tersangka pun hari itu langsung di tangkap. Saat di pelaku di periksa, pelaku pun mengakui perbuatan tersebut.

" Tersangka saat ini sudah di tahan dan dikenakan melanggar pasal Tindak Pidana pencabulan terhadap anak dan atau persetubuhan terhadap anak," tegas Baringbing.

Dan ebagaimana dimaksud dalam *Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru