Sabtu, 06 Juli 2024

Ops Antik Toba 2024, Polres P.Siantar Ungkap15 Kasus Narkoba

Sita 84,98 Gram Sabu & Gram 23,06 Ganja
Ronald Hutagalung - Jumat, 24 Mei 2024 09:05 WIB
Ops Antik Toba 2024, Polres P.Siantar Ungkap15 Kasus Narkoba
Ist
Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu sedang memberi keterangan Pengungkapan Kasus Narkoba pada Ops Antik Toba. 2024.
P.Siantar, MPOL PolresPematangsiantar dalam Ops Antik Toba 2024 mengungkap sebanyak 15 kasus narkotika.

Baca Juga:
Demikian dikatakan Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno dalam press releasenya, Rabu (22/05/2024) di Lantai II Mako Polres Polres Pematangsiantar Jl.Sudirman Kota Pematangsiantar.

Disebutkannya, selama 21 hari pelaksanaan Operasi (Ops) Antik Toba 2024 telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.

Mantan Kapolsek Merbau Polres Labuhan Batu itu mengatakan, Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 15 Kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 16 orang tersangka, diantaranya, laki-laki, dan 11 orang merupakan residivis.

Dari ke 16 orang tersangka dapat di kategorikan sebagai pengedar sebanyak 9 orang serta kurir 7 orang

Dalam pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti diantaranya sabu seberat ,84,98 gram, sedangkan ganja 23,06 gram, lalu hand phone 12 unit, uang Rp. 809.000 serta sepeda motor 4 unit dari berbagai tempat di wilayah Kota Pematangsiantar.

Kepada para tersangka, AKP JH Pasaribu SH, MH menegaskan akan menerapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) terhadap pemilik narkotika di bawah 5 gram.

Sedangkan untuk pemilik narkotika jenis sabu diata 5 gram akan di terapkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH menegaskan Polres Pematangsiantar akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru