Kamis, 21 November 2024

Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Warga Pangkalan Dodek Yang Merupakan DPO dan TO

Marlan MS - Selasa, 21 Mei 2024 16:04 WIB
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Warga Pangkalan Dodek Yang Merupakan DPO dan TO
Ist
I alias IF merupakan TO dan DPO yang diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria yang merupakan Target Operasi (TO) dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
inisial I alias IF (40) warga Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:
Tersangka diringkus di Sungai Cempedak Kelurahan Pagurawan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Peringkusan tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Selasa (21/5/24). Sagala mengatakan, tersangka diringkus pada
Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

"Penangkapan DPO sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan melihat I alias IF
di pinggir Sungai Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara diduga hendak menjual sabu pada Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB," jelas AKP AH. Sagala.

Begitu menerima informasi, tim Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin KBO Ipda R Marbun bersama para Kanit dan perwira langsung meluncur ke lokasi.

Setiba dilokasi terlihat tersangka I alias IF sedang bersandar di dinding kapal diatas Sungai Cempedak bersama 3 rekannya menunggu pembeli.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Sebelum diringkus, tersangka sempat membuang sebagian barang bukti sabu.

"Namun 3 rekan tersangka dapat meloloskan diri dari kejaran petugas," jelas Sagala.

Selanjutnya dilakukan tindakan penggeledahan.
Petugas menemukan 1 buah plastik klip berukuran kecil transparan berisikan narkotika sabu seberat 0,28 gram dalam kantong celana tersangka.

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yg ada kaitannya dengan tindak pidana di atas kapal lokasi awal tersangka seperti 1 alat hisap/bong dan 1 unit HP android.

"Bersama barang bukti, tersangka dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya," terang Sagala.

Ditambahkan Sagala, tersangka I alias IF merupakan Target Operasi dan merupakan DPO Polres Batu Bara nomor DPO / 18 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 2 April 2024 dan
DPO / 20 / IV / 2024 Sat Resnarkoba tanggal 22 April 2024.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru