3 Tahun Cabuli 9 Pelajar, Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Kasek MDTA Di Aceh

Selasa, 30 Mei 2023 | 08:18 WIB

Labuhanbatu, MPOL– Bejat memang prilaku lelaki berinisial PH, yang berprofesi sebagai oknum Kepala Sekolah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Alwasliyah Adian Torop Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, hingga cabuli 9 pelajarnya di lingkungan madrasah tersebut.

Hinanya, kegiatan asusila itupun dia lakoni sejak tahun 2020 silam hingga akhirnya terungkap pada tanggal 22 Mei 2023 kemarin. Demikian dikemukakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, S.IK,SH,M.IK.,MH, dalam ekspose penindakan pelaku tersebut, Senin (29/5/2023), di Mapolres setempat.

“Ya, setelah dilaporkan orang tua korban, pelakunya langsung kita buru dan ditangkap di Aceh Tamiang,” ungkap Kapolres.

Dalam pemaparan perjalanan kasus tersebut, AKBP James menerangkan, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/V/2023/SPKT POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, tanggal 22 Mei 2023; pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sebanyak 9 korban.

Menurut informasi yang dihimpun, dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan fasilitas madrasah sebagai lokasi mesum tempat dia mencurahkan nafsu birahinya. Seperti, di kantor Guru Sekolah MTs Adian Torop sebanyak 12 kali, di kantin sekolah 4 kali, dan di aula sekolah sebanyak 6 kali.

“Sampai hari ini, korbannya ada 9 orang, 6 orang siswa MDTA dan 3 orang siswa MTs. Ke sembilan-nya dicabuli sebanyak kurang lebih 22 kali dengan 3 lokasi yang berbeda,” urai Kapolres.

Lebih jauh, adapun kronologis perbuatan cabul tersebut, pelaku dalam melancarkan aksinya menggunakan modus operandi dengan pura- pura meminta di pijat (kusuk-red) oleh pelajar pada sebuah tempat sepi di lingkungan madrasah yang telah dia sediakan.

Dimana, melihat situasi sebelum masuk kelas, korban bertemu dengan tersangka PH alias ASENG di kantin sekolah MDTA tersebut. Nah, disaat itulah tersangka mulai memainkan peran kotornya dengan memanggil salah satu korban serta mengatakan, “SINI DULU, KUSUKIN DULU BAPAK”, hingga korban datang mendekatinya.

lantas saja, tanpa curiga korban pun meng-iyakan ajakan PH, serta merta membawanya masuk ke dalam kantin sekolah. Langsung saja pelaku mengambil posisi tidur telungkup layaknya seseorang yang hendak di pijat.

“Setelah dipijat korban, tersangka berbalik badan dan mengatakan, ‘KEK MANANYA KAU NGUSUK, SINI KU AJARI’. Lalu korban pun disuruh tidur telungkup dan dikusuk (dipijat) oleh tersangka dengan kedua tangannya,” urai Kapolres, menirukan sesuai keterangan sejumlah saksi korban.

Tidak hanya sampai disitu, ending yang menjijikkan pun mulai dilakoni oknum kasek berwatak mesum ini. Dimana, pada momen itu tersangka mulai menindih tubuh korban, dan langsung menciumi bibir serta wajah korban sambil menggerayangi tubuh korban.

Namun sialnya, perbuatan tersangka ini akhirnya diketahui oleh saksi (pelajar lain) yang pada saat itu melihat dari pintu kantin. Setelah aksinya dipergoki, tersangka langsung berdiri dan mengemasi jajanan di kantin.

“Saat itu pula, korban kemudian lari dan bergegas pulang ke rumah sambil menangis, dan menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya hingga kasus ini dilaporkan,” terang Kapolres.

Disangkakan Pasal Pemberatan

Ditempat yang sama, dalam keterangan Pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki S.IK, SH, menambahkan, terhadap tersangka dikenakan Pasal Berlapis dengan ancaman hukuman Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dengannya, disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat 1, 2, 4 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

“Ya, pemberatan ancaman hukuman ditambah 1/3 karena dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan sesuai (Pasal 82 Ayat 2) dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang (Pasal 82 Ayat 4),” cetus Kasat.

Dalam press Rilis tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, S.IK,SH,M.IK.,MH, selain didampingi Kasat Reskrim, juga turut hadir Wakapolres Kompol Drs Hermansyah, pihak Dinas PPA Pemkab Labura, serta pegiat Perlindungan Anak Kabupaten setempat.**