Medan, MPOL: Warung Pak Kulit yang viral di sosial media diduga lokasi perjudian
digerebek personil Polsek Patumbak.
Baca Juga:
Namun, penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH,MH bersama Panit I Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit II Ipda Ellys Sitorus SH,MH tidak ditemukan perjudian.
Dari Warung Pak Kulit yang berlokasi di Jl.Pertahanan Dusun 2 Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak tersebut hanya ditemukan satu orang pria memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tersangka Fandi Ahmad (35) warga Desa Talun Kenas disita barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp. 70.000.
"Di warung Pak Kulit di lakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung namun tidak ada di temukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan dan juga perjudian jenis togel," kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH.MH, Senin (13/5).
Dia mengatakan, dari warung itu hanya ada satu orang pria ditemukan diduga bandar sabu-sabu dan setelah diperiksa dari kantong celananya ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp. 70.000.
Terhadap tersangka, tambah Kompol Faidir, di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perwira dengan pangkat melati satu dipundaknya itu mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menggerebek Warung Kulit, yang kerap viral di medis sosial namun tidak pernah ditemukan permainan judi.
"Kita selalu respon cepat aduan masyarakat, terutama kasus judi dan narkoba. Saya tegaskan, tidak akan memberikan peluang permainan judi dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak," tegasnya.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan