Kompol KN dianggap tidak mengerti bahwa wartawan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Baca Juga:
Terkait ulah anak buahnya ini, Kapolrestabes Medan KBP Teddy JS Marbun ketika dikonfirmasi sampai saat ini tidak menjawab.
Sebelumnya, peristiwa menghebohkan terjadi saat petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap terduga bandar sabu di Asrama Glugur Hong, Kelurahan Sidorame Barat 1, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Rabu (1/5/2024) sore.
Akibatnya, petugas kewalahan berusaha menyelamatkan diri. Sementara tersangka mencuri kesempatan dan berhasil kabur dari 'pegangan' petugas.
Karena situasi tidak kondusif, tak lama kemudian personel Sat Sabhara Polrestabes Medan meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk membantu pengamanan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News