Sabtu, 06 Juli 2024

Buron Selama Tiga Minggu, Terduga Pelaku Pencurian Ini Ditangkap Polisi di Rumah Mertuanya

Marlan MS - Sabtu, 20 April 2024 22:24 WIB
Buron Selama Tiga Minggu, Terduga Pelaku Pencurian Ini Ditangkap Polisi di Rumah Mertuanya
Ist
Tersangka pelaku pencurian.
Batu Bara, MPOL -Sempat buron selama tiga minggu, seorang pria pemocok-mocok inisial T alias K (41) warga Dusun II Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura dikediaman mertuanya, Jumat (19/4/24l sekira pukul 22.30 WIB.

Baca Juga:

"Terduga pelaku T alias K ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dan pengancaman terhadap korban Rudy Aries (42) warga Gang Kenanga Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara," jelas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Sabtu (20/4/24).

Perbuatan dugaan pencurian dan pengancaman tersebut terjadi di Jalan Tol Indrapura-Kuala Tanjung KM 99 yang sedang dalam proses perbaikan di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Dijelaskan Sagala, peristiwa bermula saat korban Rudy Aries berangkat menuju tempat kerja di Kuala Tanjung, Sabtu (30/3/24) sekira pukul 13.30 WIB.

Setiba di TKP, Rudy melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan sedang membawa belasan Tandan Buah Sawit (TBS) menggunakan sepeda motor.

Spontan, Rudy berhenti dan menghampiri pria tersebut. Akan tetapi pria tersebut merasa tidak senang dan mengambil pisau eggrek. Terduga pelaku mengejar Rudy hingga terjatuh dan HP miliknya ikut terjatuh.

Karena situasi tidak memungkinkan, Rudy menghindar untuk menyelamatkan diri. Melihat HP milik korban yang terjatuh, tersangka kemudian mengambil HP tersebut.

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Indrapura.

Tiga minggu kemudian, tepatnya Sabtu 19 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan terduga pelaku sedang di rumah mertuanya di Dusun II Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Malam itu juga personel Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masry Sundoko bergerak kelokasi dimaksud.

Tanpa kesulitan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku T alias K. Kepada petugas, T alias K mengakui perbuatannya.

Terduga pelaku kemudian dibawa menunjukkan barang bukti kejahatannya. Dari penelusuran, petugas menemukan dan menyita 1 unit HP android milik korban Rudy, 1 unit sepeda motor dan 1 unit pisau eggrek sawit yang diduga dipergunakan mengancam korban.

"Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura," tutup AKP AH. Sagala.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru