Jumat, 22 November 2024

Polres Pematangsiantar Ringkus Seorang Residivis Pemilik 14,27 Gram Sabu-Sabu

Ronald Hutagalung - Kamis, 18 April 2024 15:17 WIB
Polres Pematangsiantar Ringkus Seorang Residivis Pemilik 14,27 Gram Sabu-Sabu
Ist
Tersangka Pemilik Shabu 14,27 Gram.
P.Siantar, MPOL - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus CGD alias Gempar, 50 Tahun, warga Jalan Mual Nauli V BDB Kelurahan Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

CGD ditangkap, Selasa (16/04/2024) sekira lukul 16.00 WIB di depan rumahnya Jalan Mual Nauli V BDB Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar kerena memiliki 14,27 gram sabu-sabu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen H Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengungkapkan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut yang harus segera dihentikan.

Kemudian, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar terjun ke TKP. Sesampainya di TKP personil mengintai dan mengamati lokasi dan melihat seorang pria yang mencurigakan dengan gerak-geriknya.

Melihat itu, petugas langsung menyergap pria itu mengaku berinisial CGD alias Gempar. Lalu, personil melakukan penggeledahan dan menemukan 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisi 22 ( dua puluh dua ) paket sabu sabu dari kantong celana sebelah kanan dengan berat bruto 14,27 gram dan 1 ( satu ) unit Handphone merk Vivo miliknya.

Saat diinterogasi pelaku CGD mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Atas pengakuannya, pelaku CGD beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Pelaku CGD alias Gempar sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan pelaku CGD alias Gempar merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman 4 tahun penjara, ucap mantan Kapolsek Merbau Polres Labuhan Batu.

Kemudian. Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap kasus yang menjadi atensi pimpinan serta meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasannya di wilayah Hukum Polres Pematangsiantar.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru