Batu Bara, MPOL -Lima tersangka dengan modus operandi berpura-pura sebagai anggota kepolisian yang sedang melaksanakan kegiatan opsnal, diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dibackup Subdit 3 Jatanras (kejahatan dengan kekerasan) Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca Juga:
Kelimanya diringkus usai melakukan aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalinsum Desa Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara terhadap korban Simson Pinem yang merupakan supir Truk colt diesel BK 8074 YH.
Peringkusan 5 tersangka yang mengaku oknum polisi tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, Selasa (2/4/24).
Dikatakan Irfan, dua tersangka masing-masing inisial JS alias YS dan MYS alias Gali diringkus pada Selasa 26 Maret 2024. JS alias YS diringkus di Tanah Jawa Kabupaten Simalungun sementara MYS alias Gali diringkus di Kisaran Kabupaten Asahan.
Kemudian melalui pengembangan, petugas mengetahui identitas 4 tersangka lainnya. Akhirnya 3 tersangka dapat diringkus tim gabungan di Dumai Provinsi Riau.
Ketiga tersangka yang diringkus di Dumai masing-masing inisial RA alias AA, GS dan SFS alias S diringkus pada Kamis 28 Maret 2024.
Saat diringkus, ketiga tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan melepaskan tembakan ke betis para tersangka.
Dari peristiwa tersebut, tim menyita 1 unit truk yang dikemudikan korban, 1 unit HP milik korban, 2 buah senjata tajam, 1 pucuk pistol mainan, 1 buah linggis, 1 buah kunci roda, 3 buah besi bulat, 2 gulung lakban, 1 gulung tali plastik dan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1386 WU.
Diungkapkan Irfan, peristiwa tersebut berawal saat 6 tersangka yang yang mengendarai mobil Toyota Inova warna Silver dengan Nopol (Nomor Polisi) tidak diketahui mendatangi
Truk colt disel Nopol BK 8074 YH yang dikemudikan Simson Pinem yang baru saja parkir di pinggir jalan, Sabtu (23/3/24) sekira pukul 06.00 WIB.
Keenam oknum polisi gadungan tersebut mendatangi Simson Pinem, dan memaksanya turun dari truk.
Begitu turun dari truk yang dikemudikannya, Simon Pinem dibawa masuk ke dalam mobil Inova yang dipergunakan para tersangka.
"Kepada korban, para tersangka mengaku Polisi yang akan melakukan kegiatan opsnal berupa penangkapan terhadap Bandar Narkoba," beber AKP Irfan.
Didalam mobil Inova, para tersangka pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, memukul kepala korban, dan melakban mata korban.
"Kemudian, para tersangka mengambil barang-barang berharga dan Truk yang dikemudikan korban yang berisikan 8 ton TBS (tandan buah sawit). Setiba di daerah Tebing Tinggi, para tersangka membuang korban dalam keadaan mata dan tangan terikat," imbuhnya.
Setelah minta tolong kepada warga yang melintas, korban Simson Pinem membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara.
Atas petunjuk Kapolres, kasus ini dikoordinasikan Kasat Reskrim dengan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.
Kemudian secara bersama-sama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan dan memburu para tersangka.
"Saat ini kelima tersangka dalam pemeriksaan intensif guna mendalami jaringan mereka dan proses hukum lebih lanjut. Sementara tersangka keenam masih kita buru," terang AKP Irfan.
Pada akhir keeterangannya, Irfan mengungkapkan para tersangka telah melaksanakan aksinya di beberapa daerah di Wilkum Polda Sumut diantaranya Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News