Minggu, 08 September 2024

Sempat Dilaporkan Hilang, Siswi SMP Ternyata Dibawa Lari-Disetubuhi Kenalannya dari Medsos

Ardi Yanuar - Minggu, 31 Maret 2024 00:54 WIB
Sempat Dilaporkan Hilang, Siswi SMP Ternyata Dibawa Lari-Disetubuhi Kenalannya dari Medsos
Ist.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba saat memberikan keterangan.
Medan, MPOL - Sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya dan dilaporkan ke Polrestabes Medan, akhirnya siswi SMP sebut saja namanya Mawar warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, ternyata dibawa lari oleh seorang pria. Bahkan, siswi tersebut disetubuhi kenalannya itu sampai berkali-kali.

Baca Juga:
Hal itu diketahui setelah Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hilangnya korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka FJM (27) warga Kota Binjai, Sabtu (30/3/2024) sore.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku membawa kabur korban selama satu minggu. Antara korban dengan pelaku, kata Jama, berkenalan lewat media sosial (medsos).

"Orangtua korban melapor karena anaknya tak kunjung kembali ke rumah. Katanya, korban terakhir kali pamit meninggalkan rumah, pada Rabu (20/3/2024)," kata Jama Purba kepada Medan Pos, Sabtu (30/3/2024) malam.

Berselang sehari pamit dan tak pulang ke rumah, sambung Jama, orangtua korban yang risau langsung melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.

"Dari laporan yang kita terima pada 21 Maret lalu, kita segera lakukan penyelidikan dan ternyata korban dibawa kabur oleh pelaku yang dikenalnya lewat Instagram," terangnya.

Petugas yang terus menyelidiki kasus ini mendapati keberadaan korban bersama pelaku sedang berada di Binjai. Pelaku pun diamankan bersama korban di salah satu rumah tempat mereka tinggal.

"Kita temukan korban di sebuah rumah yang disewa pelaku. Jadi selama korban hilang kurang lebih selama satu minggu, korban tinggal bersama pelaku dengan menyewa sebuah rumah," sebutnya.

"Selama itu pula pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual kepada korban," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban dan perbuatan yang dilakukannya tanpa adanya paksaan.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Ana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Tanah Jawa & Jatanras Polres Simalungun Ungkap Kasus Pencurian Mobil Ambulance Puskesmas, Dua Pelaku Ditangkap
Polisi dan TNI Ungkap Pengiriman Ganja Via Ekspedisi di Medan, 4 Orang Ditangkap
Dipimpin Dansat Brimob Poldasu, 19 Anggota Polri Perkuat Kontingen Sumut Dalam PON XXI 2024
Polwan Polres Samosir Terima Kejutan dari Bhayangkari pada HUT Polwan ke-76
Polres Samosir Pasang dan Uji Perangkat Keamanan Venue PON XXI Aceh-Sumut 2024 di Samosir
5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Home Industri Ekstasi di Medan Dilimpahkan ke Jaksa
komentar
beritaTerbaru