Rabu, 12 Maret 2025

Sempat Dilaporkan Hilang, Siswi SMP Ternyata Dibawa Lari-Disetubuhi Kenalannya dari Medsos

Ardi Yanuar - Minggu, 31 Maret 2024 00:54 WIB
Sempat Dilaporkan Hilang, Siswi SMP Ternyata Dibawa Lari-Disetubuhi Kenalannya dari Medsos
Ist.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba saat memberikan keterangan.
Medan, MPOL - Sempat dinyatakan hilang oleh keluarganya dan dilaporkan ke Polrestabes Medan, akhirnya siswi SMP sebut saja namanya Mawar warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, ternyata dibawa lari oleh seorang pria. Bahkan, siswi tersebut disetubuhi kenalannya itu sampai berkali-kali.

Baca Juga:
Hal itu diketahui setelah Timsus Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan hilangnya korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka FJM (27) warga Kota Binjai, Sabtu (30/3/2024) sore.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku membawa kabur korban selama satu minggu. Antara korban dengan pelaku, kata Jama, berkenalan lewat media sosial (medsos).

"Orangtua korban melapor karena anaknya tak kunjung kembali ke rumah. Katanya, korban terakhir kali pamit meninggalkan rumah, pada Rabu (20/3/2024)," kata Jama Purba kepada Medan Pos, Sabtu (30/3/2024) malam.

Berselang sehari pamit dan tak pulang ke rumah, sambung Jama, orangtua korban yang risau langsung melaporkan kasus itu ke Polrestabes Medan.

"Dari laporan yang kita terima pada 21 Maret lalu, kita segera lakukan penyelidikan dan ternyata korban dibawa kabur oleh pelaku yang dikenalnya lewat Instagram," terangnya.

Petugas yang terus menyelidiki kasus ini mendapati keberadaan korban bersama pelaku sedang berada di Binjai. Pelaku pun diamankan bersama korban di salah satu rumah tempat mereka tinggal.

"Kita temukan korban di sebuah rumah yang disewa pelaku. Jadi selama korban hilang kurang lebih selama satu minggu, korban tinggal bersama pelaku dengan menyewa sebuah rumah," sebutnya.

"Selama itu pula pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pelecehan seksual kepada korban," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban dan perbuatan yang dilakukannya tanpa adanya paksaan.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka langsung ditahan. Kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Ana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," pungkasnya. *

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba, Tangki BBM Pajero Sport Dimodifikasi 13 Kg Sabu Disita
Ditlantas Polda Sumut Sidak Dugaan Pungli di Satpas Polresta Deli Serdang
Kapolres Binjai Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan
43 Saksi Diperiksa, EMN Korban Kecelakaan Tunggal
KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan  Pratik Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi
Kompol Ramli Sembiring Laporkan  Kapolri dan Kadiv Propam ke Komnas HAM dan Komisi III DPR RI
komentar
beritaTerbaru