2 Pelaku Curanmor Diringkus, Seorang Merupakan Residivis Kasus Narkoba

Jumat, 13 Maret 2020 | 15:13 WIB

Medan – Dua pelaku curanmor Muhammad Ilham alias Comot (33) warga Jl. AR Hakim Gg. Seto Lorong Gelor, Kel. Tegal Sari II, Kec. Medan Area dan Suryo Ario Utomo alias Yoyo (48) warga Jl. AR Hakim, Gg. Padang Lawas No. 27, Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area, diringkus Polsek Medan Timur.

Kedua tersangka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Mio GT BK 6973 AEP milik korban Sunarji (56) warga Jl. Rawa Cangkuk, Kel. Denai. Kec. Medan Denai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Jumat (13/2/2020) mengatakan ditangkapnya kedua tersangka setelah Tekab Medan Timur mendapat informasi bahwa kedua tersangka akan menjual sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat.

Selanjutnya, petugas melakukan undercover buy dengan tersangka dan menawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp. 2,5 juta. Kesepakatan pun terpenuhi dan berjanji untuk bertemu di simpang Jl. Pahlawan, Kec. Medan Perjuangan, Kamis (12/3/2020) sekira Pukul 23.00 Wib.

“Saat bertemu anggota lalu mengamankan tersangka M. Ilham bersama sepeda motornya. Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama temannya, Suryo Aryo Utomo alias Yoyo dari sebuah minimarket Jl. Rawa Cangkuk, Kel. Denai, Kec. Medan Denai, Kamis (12/3/2020) sekira pukul 21.00 Wib,” katanya.

Dijelaskannya, petugas lalu melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan tersangka Yoyo. Alhasil, setelah dipancing melalui tersangka Ilham, tersangka Yoyo berhasil dibekuk petugas saat duduk-duduk tak jauh dari rumahnya.

“Jadi peran tersangka Ilham yang mencuri sepeda motor korban. Sementara tersangka Yoyo berperan menunggu di atas sepeda motor Honda Beat BK.6026 AHV, dimana sepeda motor ini milik tersangka Yoyo yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio GT 125 BK 6973 AEP milik korban dan sepeda motor Honda Beat BK 6026 AHV yang digunakan kedua tersangka ketika melakukan curanmor.

“Terhadap tersangka Yoyo merupakan seorang residivis yang baru keluar penjara dalam kasus narkoba,” pungkasnya. (Arya)