“Gerebek kampung narkoba (GKN) ini kita lakukan pada Minggu (23/2/2020) lalu sekira pukul 00.25 Wib,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M. Ainul Yaqin, Selasa (3/3/2020) sore.
Dijelaskannya, lokasi pertama yang digerebek yakni di Jl. Mangkubumi. Dari sini petugas tidak menemukan adanya aktivitas narkoba alias lokasi sepi.
Selanjutnya, GKN dilakukan di Jl. Badur. Dari lokask ini petugas berhasul mengamankan 6 tersangka narkoba, diantaranya 4 pria dan 2 wanita berikut beberapa barang bukti narkoba jenis sabu- sabu (sisa di alat hisap yang dicairkan), mancis, plastik klip kosong dan sebutir ekstasi.
“Pada saat kita gerebek ada beberapa orang yang meloncat ke sungai dan berhasil melarikan diri,” ujarnya.
Keenam tersangka warga Medan yang diamankan yakni, Darman Lase (22) warga Jl. Bakaran Batu, Evami Tanjung (47) warga Jl. Badur, Indra Pakpahan (57) dan Rahmad Rahun Ar Rashid als Rakes (38) keduanya wrga Kampung Aur, Zultaijar Siregar (28) J. Setia Budi dan Yovin Alvina (38) warga Jl. Gatot Subroto.
“Kita juga mengamankan 4 unit sepeda motor tanpa dokumen di lokasi,” ucapnya. (Arya)