2 Bandit Narkoba ‘Rantau Utara’ Dibekuk, Ada Barbuk Timbangan

Kamis, 16 Maret 2023 | 10:51 WIB

 

Labuhanbatu, MPOL – Setelah menjadi keresahan di masyarakat, akhirnya sebanyak 2 pelaku kejahatan Narkotika di wilayah Parlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil ditangkap.

Hal pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H, dalam siaran Persnya, Kamis (16/3/2023).

“Ya benar, ada dua orang pelakunya yang sudah diamankan pada Senin 6 Maret 2023 kemarin. Saat ini sudah dalam tahap proses lanjut,” ujar AKP Roberto.

Di uraikan, adapun 2 (dua) orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial FL Alias BB,(40), Wiraswasta, warga Jln.Padang Matinggi Rt.1 Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, dan pelaku HMD Alias UO, (48), Pekerjaan Wiraswasta, warga Parlayuan Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten yang sama.

“Keduanya dilaporkan warga, bertransaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di belakang rumah pelaku HMD Alias UO di Parlayuan Kelurahan Pulo Padang. Dilakukan pengintaian di lokasi, dan langsung menangkap pelaku,” terang Kasat.

Pada penggerebekan di TKP, team berhasil mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 2 pack plastik klip kosong berukuran kecil dengan berat 1.21 gram netto, 1 pack plastik klip kosong berukuran besar, 1 unit Timbangan elektrik berukuran kecil, 1 buah pipet berbentuk Skop.

Atas kejahatan inipun, Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal tindak pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**