Jumat, 22 November 2024

Curi Perhiasan, Polres Nias Tahan Karyawan Toko Emas

Josmarlin Tambunan - Kamis, 21 Maret 2024 18:42 WIB
Curi Perhiasan, Polres Nias Tahan Karyawan Toko Emas
Tersangka bersama barang bukti perhiasan emas.(ist)
Nias, MPOL:Satuan Reskrim Polres Nias melakukan penahanan terhadap seorang wanita berinisial DH alias Ina Harta (39), warga Jalan Muhammad Hatta Desa Onozitoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Baca Juga:

Tersangka ditangkap karena melakukan pencurian perhiasan emas di toko emas tempatnya bekerja lantai III Pasar Nou Gunungsitoli, Kamis (21/3).


Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan oleh majikan tersangka, Niati Gea alias Ina Hasrat (40), warga Jalan Beringin, Kelurahan Pasar Lahewa, Kabupaten Nias Utara.


Korban mengaku kehilangan , 1 cincin emas, seharga Rp4.450.000,-, 1 gelang emas, Rp.14.500.000.-, dan uang tunai Rp 5 juta.


"Terhadap tersangka sudah kita lakukan penahanan. Total kerugian korbannya diperkirakan sebesar Rp 23.950.000.-," jelas Revi didampingi Kasi Humas, Iptu Osiduhugo Daeli, Kamis (21/3/2024).


Mantan Kasubdit Jahtanras Ditreskrimum Poldasu itu mrngatakan, korban mengetahui pencurian tersebut pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.


"Ketika itu, tersangka yang merupakan karyawan toko korban hendak pamitan untuk pulang ke rumahnya meminjam uang kepada majikannya sebesar Rp 100.000. Saat korban hendak mengambil uang di tasnya yang disimpan dalam lemari, tidak melihat kotak perhiasan emas miliknya," kata Revi.


Ketika ditanya, tersangka tidak mengaku. Karyawan lain juga tidak mengaku melihat, apalagi mengambil tas milik korban.


Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Nias, sehingga kepolisian melakukan penyelidikan.


"Berdasarkan keterangan salah satu toko emas didapatkan informasi, pernah didatangi seorang perempuan dengan membawa 1 gelang emas dan 1 cincin emas untuk melakukan pengecekan keasliannya," ungkapnya.


Dari toko tersebut diperoleh bukti petunjuk melalui rekaman CCTV hingga terungkap ciri-ciri tersangka dan dilakukan penangkapan.


"Tim Opsnal menyamar dan menghubungi pelaku untuk datang ke toko emas lalu diamankan," pungkasnya.


Tersangka mengakui perbuatannya, dan telah menggadaikan perhiasan ke Pegadaian Cabang Gunung Sitoli sebesar Rp 15.000.000.


Di Pegadaian didapatkan barang bukti surat gadai yang menguatkan DH alias Ina Harta telah melakukan pencurian.


"Dalam kasus ini tersangka diganjar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Revi Nurvelani.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas
Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Tegaskan Tidak Beri Sanksi Petugas Lapas Penyebar Video Napi Nyabu
Sat Reskrim Polres Samosir Ungkap Beragam Kasus Kriminal, Komitmen Dukung Asta Cita Presiden
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Terima Audiensi Forum Komunikasi Staf Anggota (FOKUS) DPD RI
Budi Kompil Pelaku Begal yang Ditembak Mati Polisi Ternyata 3 Kali Keluar Masuk Penjara Kasus Curas
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 54 Kilogram Sabu di Batu Bara, Empat Pelaku Ditangkap
komentar
beritaTerbaru