Medan, MPOL -Ketua Brigade Khusus (Brigsus) organisasi kemasyarakatan (
ormas) Pemuda Karya Nasional (PKN) berinisial ESG alias G (54) telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan
senjata api (
senpi) oleh polisi. Penetapan itu dilakukan dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga:
Diketahui, ESG disebut-sebut merupakan mantan polisi ini sebelumnya ditangkap tim gabungan Den Gegana Brimob Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu saat penggerebekan lokasi judi di Dusun III, Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (13/3/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
"(ESG) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Jama Purba didampingi Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang di Mapolrestabes Medan, Kamis (14/3/2024) sore.
Jama mengungkapkan ESG ditangkap saat tim gabungan melakukan patroli di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan sasaran penyalahgunaan narkoba dan sajam/
senpi. Kala itu, saksi Bripka DS menemukan sepucuk
senjata api jenis pistol merk Daewoo yang diduga dilemparkan tersangka ESG ke semak–semak.
Selanjutnya, rekan saksi Brigadir AP melakukan pemborgolan terhadap tersangka ESG dan kemudian membawanya ke Polrestabes Medan.
"Tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Selain mengamankan sepucuk
senpi Daewoo, petugas juga menyita barang bukti sebilah samurai, 3 bilah pisau, sebuah piring dan sebuah tutup dadu.
"Razia ini dilakukan atas atensi Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi untuk terus menciptakan rasa aman di masyarakat," pungkasnya. *
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News