Samosir, MPOL:Polres Samosir berhasil ungkap kasus pembunuhan Hasan Samosir (45) penduduk Desa Tomok yang terjadi pada tahun 2009 lalu di Tomok.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S H, S.I.K, M H, dalam keterangan konferensi pers proses penegakan hukum yang melakukan kejahatan di wilayah hukumnya berhasil diungkap dimana kasus Penganiayaan, Judi dan Narkotika, Rabu ( 31/5/2023).
Pelaku LS (38) warga Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang menganiaya Hasan Samosir hingga meninggal pada tahun 2009 lalu berhasil ditangkap di Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
Pengakuan pelaku LS pada tanggal 1 April 2009, sekira pukul 21.00 Wib dirumah saudari Mak H atau saudara HRS berbicara dengan BTK dan JM untuk menghabisi Hasan Samosir.
“Kalau soal imbalan nanti saya kasih, lalu disetujui oleh BTK dan JM, Ikutlah kau LS untuk menghabisi Hasan Samosir lumayan imbalannya,”.
Untuk memastikan target BTK, JM dan LS langsung memantau pergerakan Hasan Samosir para pelaku membeli dua botol minuman alkohol, sekira pukul 22.30 wib, BTK, JM dan LS dengan mengendarai hu sepeda motor honda Supra “Ngapain lagi kelian kesini” kata korban Hasan Samosir.
Pelaku BTK mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dari pinggangnya dan langsung menusuk kearah perut Hasan Samosir, kemudian LS memukul kepala bagian belakang korban dengan batang kayu pinus.
Selanjutnya, JM juga ikut memukul Hasan Samosir dengan menggunakan batang kayu pinus. Dan setelah itu korban berjalan menuju kedalam rumahnya sambil kesakitan memegang perutnya yang ditusuk menggunakan pisau, Setelah itu pergi melarikan diri.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman yang baru bertugas 5 bulan langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus pembunuhan Hasan Samosir.
Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Fajri Lubis, S H, M H, mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, setelah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atas nama LS bahwa berada disalah satu daerah diluar dari Provinsi Sumut yang diperkirakan berada didaerah Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan.
Tim Jatanras sudah mengikuti dan memantau keberadaan dari DPO LS yang melarikan diri ke Mandoge Kabupaten Asahan,lalu ke Bukit Kesuma Kab. Pelalawan Provinsi Riau setelah itu ke Batu Raja Timur Provinsi Sumatera Selatan.
“Selanjutnya Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Samosir yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Fajri Lubis berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Oku Polda Sumatera Selatan, setelah mematangkan hasil penyelidikan Tim Jatanras berangkat menuju lokasi diduga persembunyian DPO LS selanjutnya kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Batu Raja Timur Polres Ogan Komering Ulu IPDA Yendra S.H, untuk Melakukan Penangkapan DPO LS dirumah temannya,” setelah berhasil diamankan dan diboyong ke Mapolsek Baturaja Timur, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan selanjutnya akan di bawa Ke Mako Polres Samosir untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.
Pelaku LS tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat (3) dari KUHPidana ancaman maksimal hukuman mati.**