Rabu, 23 April 2025

Korban Pengeroyokan Pasutri Desak Kapolres Taput Tangkap Para Pelaku

Darwin Manalu - Rabu, 23 April 2025 10:23 WIB
Korban Pengeroyokan Pasutri Desak Kapolres Taput Tangkap Para Pelaku
Ist
Hotbin Simaremare SH, Kuasa Hukum suami isteri korban pengeroyokan sekelompok orang di Siborongborong - Taput.
Taput, MPOL-Pasangan Suami Isteri (Pasutri) sebagai korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di areal perladangan milik korban, desak Polres Tapanuli Utara tangkap para pelaku yang kini masih berkeliaran.

Baca Juga:
Pengeroyokan terhadap pasangan suami isteri yakni Dorma boru Hutajulu (43) dan Monang Liffe Nababan (54) dilakukan lima (5) orang.

Korban pengeroyokan yang merupakan suami isteri ini, terjadi di Kelurahan Pasar Siborongborong - Taput.

Klien saya dikeroyok di areal perladangannya. Sudah sembilan hari laporan polisi ke Polres. Kami minta agar Polres Taput segera menangkap para pelaku yang kini masih berkeliaran yang dapat mengancam keamanan korban yang sudah sakit sakitan.

Bahkan para pelaku yang jumlahnya lima (5) orang itu semakin leluasa berkoar koar disekitar rumah korban. Klien saya, yang dikeroyok secara brutal itu, sudah di visum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Tarutung. Kami mohon agar Pak Kapolres responsif dengan menangkap para pelaku.

Demikian disampaikan suami Isteri korban pengeroyokan didampingi Kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare, SH kepada sejumlah wartawan, Senin (21/4) di Tarutung.

Hotbin Simaremare SH mengatakan, aksi pengeroyokan terhadap kliennya terjadi di ladang milik korban saat korban mau mengambil hasil pertaniannya.

"Korban Dorma boru Hutajulu dikeroyok tiga orang dengan cara mencakar leher dan menjambak rambutnya hingga tersungkur ke tanah.

Sementara suaminya (Monang Liffe Nababan) didorong dan di cekik dua orang dan langsung terjatuh ke tanah. Aksi pengeroyokan di ladang milik korban tersebut, menjadi perhatian warga setempat.

" Namun begitu para pelaku merasa tidak bersalah," ujar Hotbin Simaremare SH.

Disebutkannya, selesai melakukan pengeroyokan, para pelaku dan puluhan kelompoknya masih terus melakukan intimidasi sampai ke depan rumah korban.

"Jika tidak segera ditangkap bisa saja terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada yang kebal hukum. Kami minta agar Polres Taput segera melakukan proses dan menangkap para pelaku sehingga tidak menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum yang berkeadilan"tegas Hotbin.

Hotbin juga menyebut, peristiwa pengeroyokan itu, sudah langsung dilaporkan sembilan hari lalu ke Polres Taput dengan LP/B/68/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.

"Para pelaku yang kami laporkan itu yakni AN, RIN, RJN, RNN dan IL. Mereka mereka ini, Harus segera diamankan sehingga korban tidak merasa terancam pergi ke ladang miliknya untuk mengambil hasil pertaniannya"ujar Hotbin Simaremare.

Selain itu, kata Hotbin, akses jalan menuju kliennya (korban) sudah ditutup para pelaku secara paksa.

"Ini juga tidak boleh dibiarkan karena sudah merampas hak hak orang lain secara paksa tanpa alasan yang jelas. Sepertinya mereka mereka itu kebal hukum atau memang tidak tau aturan hukum. Maka diminta agar Pak Kapolres Taput AKBP ERNYS SITINJAK segera menangkap para pelaku ini. Agar jangan semakin merajalela melakukan intimidasi kepada kirban, " pintanya.

Ditambahkan, pada awalnya para pelaku tanpa sebab, melarang korban memasuki areal ladangnya yang selama ini merupakan tempat mata pencahariannya.

Tidak diketahui apa alasan para pelaku melarang korban untuk memasuki ladangnya. Sementara sudah puluhan tahun korban mengusahai tanahnya menjadi areal pertanian produktif.

Tanah itu, sudah ratusan tahun yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyangnya. Dan tidak pernah ada gangguan dan ke eratan dari pihak manapun.

Para pelaku dan kelompoknya sudah bikin resah warga sekitar yang umumnya memiliki lahan pertanian di perkampungan itu. Kelompok maupun orang orang seperti ini harus dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

" Jangan main hakim sendiri. Dan buat aturan sendiri. memangnya tidak ada hukum di republik ini. Sekali lagi kami minta agar laporan pengaduan tersebut segera diproses dengan menangkap para pelaku, " sebutnya..

Sementara korban pengeroyokan dalam LP nya nomor STTLP/63/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT tanggal 12 April 2025 telah diterima laporan atas nama Dorma Hutajulu (42) alamat Jln Sadar Siborongborong - Taput yang ditanda tangani BRIPKA DASMARULI PURBA Ps Kanit II an. Kapolres Tapanuli Utara.

Dalam laporannya, telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 tahun 1946 yentang KUHP debagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, yang terjadi di Jln Sadar Pasar Siborongborong - Kabupaten Tapanuli Utara, pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB dengan terlapor atas nama : AN, IL, RIN, RJN, RNN.

Sementara, Kapolres Taput melalui Humas Polres AIPTU Walpon Baringbing SH yang dihubungi, Senin (21/4) seputar laporan pengaduan pengeroyokan itu, masih belum dapat memberi komentar. " Sebentar ya, saya konfirmasi dulu ke Kanitnya" ujar baringbing.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru