Senin, 05 Mei 2025

Warga Medang Deras Tega Cabuli Ponakan Sendiri

Marlan MS - Selasa, 22 April 2025 21:24 WIB
Warga Medang Deras Tega Cabuli Ponakan Sendiri
Ist
Paman yang mencabuli ponakannya kini di tahan di Polres Batu Bara.
Batu Bara, MPOL -Seorang pria warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, inisial S, 40 tahun akhirnya di jebloskan ke penjara Polres Batu Bara oleh satuan Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang wanita yang masih dibawah umur yang tak lain adalah ponakannya sendirii sebut saja Melati 12 tahun.

Baca Juga:
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi, membenarkan peristiwa pencabulan dan penangkapan itu Selasa (22/4/2025)

Diungkapkan Fahmi, dugaan persetubuhan tersebut diketahui kakak korban setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada Minggu 20 April 2025.

Kepada kakaknya, korban mengisahkan saat dirinya berada di rumah orang tua mereka telah disetubuhi oleh S yang tak lain pamannya sendiri pada Jumat 18 April 2025 sekira pukul 23.00 WIB.

Korban juga mengaku sudah berulang kali dilakukan pamannya dengan ancaman

Mendengar penuturan adiknya, keesokan harinya kakak korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batu Bara.

Beberapa hari kemudian, warga yang mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan oleh S nyaris diamuk massa.

Beruntung personel Polsek Medang Deras yang dikabari langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polres Batu Bara.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar pasal 76D Jo pasal 81 Ayat (1)dan ayat (2) dari UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Dari KUHPidana," tutur Ahmad Fahmi.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru