Kamis, 17 April 2025

Team URC Reskrim Patumbak Ringkus Residivis Bongkar Rumah

Baringin MH Pulungan - Senin, 14 April 2025 16:26 WIB
Team URC Reskrim Patumbak Ringkus Residivis Bongkar Rumah
Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Polsek Patumbak)
Medan, MPOL -Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan korbannya, seorang mahasiswa, Imam Afifulloh (24) warga Jalan STM Gg Persatuan Kel Sitirejo II Kec Medan Amplas, Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak dibawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH,MH,Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH, Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.


Pertama sekali, petugas menangkap DD (28) seorang pengangguran warga Jalan STM Gg Persatuan Kel. Sitirejo II Kec.Medan Amplas dari sebuah warnet di kawasan Simpang Limun. Dari hasil pengembangan, informasi masyarakat dan amatan kamera CCTV, pemain spesialis bongkar rumah ini, yang diketahui berjumlah 3 orang.


Lalu, polisi mendapatkan informasi salah seorang pelaku sedang berada di persembunyiannya di Jalan STM, benar saja, polisi langsung menangkap pelaku berinisial E, (42) warga Jalan STM Gg Syukur Kel.Sitirejo II Kec.Medan Amplas.


Tapi kedua pelaku yang sudah ditangkap ini nekad melawan dan menyerang salah seorang petugas, sehingga polisi langsung menghadiahi timah panas untuk kedua pelaku. Sementara satu rekan mereka, P alias M masih dalam pengejaran polisi (DPO ).
Kedua pelaku pun diboyong ke komando setelah sebelumnya mendapat perawatan atas luka tembak yang mereka derita.


Dari kedua pelaku kita amankan baju kaos putih, celana putih dan topi hitam yang digunakan pelaku DD saat melakukan aksinya, masker warna hitam yang digunakan pelaku E menutupi wajahnya agar tidak dikenali, dua unit HP milik para pelaku serta baju kaos hitam dan arloji yang dibeli para pelaku dari hasil penjualan sepeda motor hasil curianya," terang Kompol Faidir SH MH.


Para pelaku adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Medan dan sudah pernah menjalani hukuman penjara kasus pencurian dengan pemberatan serta kasus narkoba," tambah Kompol Faidir seraya mengatakan pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Sementara itu, korban Imam Afifulloh (24) menerangkan, peristiwa pencurian ini terjadi di mess yang berada di Jalan STM Gg Persatuan Sitirejo II Kec.Medan Amplas, Kamis (3/4) lalu, sekira pukul 23.00 wib. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya Honda Vario 125 BK 4241 RAR warna biru di ruang tamu dan HP nya di atas tempat tidurnya.


Pukul 05.00 wib korban terbangun dan melihat HP dan sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempatnya dan pintu rumah serta pintu gerbang sudah terbuka lebar dan korban mengecek CCTV, ternyata ada 3 (tiga) orang laki - laki melakukan pencurian pada pukul 03.00 wib di messnya atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Patumbak. (bp/rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru