Sabtu, 15 Maret 2025

Asyik Paketin Sabu, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Pengedarnya

Ronald Hutagalung - Jumat, 14 Maret 2025 21:45 WIB
Asyik Paketin Sabu, Polres Pematangsiantar Ringkus Tiga Pengedarnya
Ist
Ketiga Tersangka dan barang bukti narkoba.
P.Siantar, MPOL -Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga orang pengedar narkoba .

Baca Juga:
Ketiga lelaki tyang ditangkap tersebut, diantaranya, berinisial, JCG alias N (54) dan RRZ (25) keduanya warga Jl. Gunung Sinabung Gg. Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, serta warga PESD alias P (41) warga Jl. Gunung Pusuk Buhit Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Pematangsiantar.

Mereka ditangkap saat sedang mempaketi narkoba jenis sabu di Jl.Gunung Sinabung Gg.Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Kamis ( 13/03/2025) sekira pukul, 17.45 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH dikonfirmasi meneranhkan, penangkapan tersebut dirumah JCG alias N di Jalan gunung Sinabung Gg. Mulia Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di Kampung Karo sering ada transaksi narkoba.

Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut personil satuan narkoba langsung merespon dan gerak cepat melakukan penyelidikan.

Setibanya di TKP, di sebuah rumah yang kondisinya pagarnya tinggi dan selalu di gembok dari dalam serta di dalam rumah itu ada orang yang sedang transaksi narkoba.

Dengan penuh keyakinan dan sigapnya, sekira pukul 17.45 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah tersebut dan menemukan ketiga tersangka sedang mempaket- paketin sabu.

Melihat kedatangan petugas, ketiga tersangka langsung lari berhamburan sehingga paketan sabu berserakan di meja dan di halaman rumah. Namun Tim Opsnal Unit 1 gerak cepat dan menangkap ketiga tersangka serta mengumpulkan barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa, 71 paket shabu berat bruto 12,03 gram berserakan di meja maupun di halaman rumah, 1 buah timbangan digital, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, uang hasil penjual shabu sebanyak Rp. 635.000, 1 buah lakban, 2 buah gunting, 2 buah mancis, 1 buah pisau cutter, 1 buah bong lengkap dengan pipa kacanya.

Ketiga tersangka mengaku sebagai pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan juga sedang asyik mempaket paketin sabu sambil menggunakan sabu di areal halaman rumah tersebut.

Mendengar pengakuan tersangka, kemudian pelaku beserta barang bukti diboyong petugas ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.

"Ketiga tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas AKP JH.Pardede. **

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru