Medan, MPOL: Buntut KSO (Adhi, PP dan Penta red) belum juga melunasi sisa pembayaran atas proyek penimbunan dan dinding penahan tanah stadion utama Sport Center di Deli Serdang, seluruh pekerja dari
vendor akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.
Baca Juga:
"Seluruh pekerja akan menuntut haknya ke Balai Prasarana. Karena, kantor KSO yang ada diseputaran proyek tidak pernah lagi ada dikantor. Jika pekerja dari
vendor menuntut haknya, kami tidak bisa menghentikannya itu. Karena itu hak dari mereka juga," kataSuhandri Umas SH penasihat hukum ketiga
vendor itu kepada wartawan, Sabtu (8/3).
Disebutkan, perusahaan plat merah itu belum juga membayarkan sisa pembayaran atas proyek penimbunan dan dinding penahan tanah stadion utama Sport Center di Deli Serdang.
Padahal, stadion itu telah diresmikan oleh Presiden RI ke-7 Joko Widodo 15 Oktober 2024. Namun, KSO tak kunjung mentuntaskan sisa pembayaran proyek berkisar Rp 677 jutaan kepada tiga
vendor (CV Sagor, Marionta Tarigan dan Bernando Aginta Tarigan)
Suhandri Umas SH penasihat hukum ketiga
vendor itu mengatakan bahwa KSO melakukan dugaan tindak pidana maupun perdata.
"Artinya, jika proyek sudah selesai. Lalu massa perawatan atau retensi juga sudah selesai, seharusnya KSO membayarkan sisa pembayarannya kepada klien kami (ketiga
vendor). Karena itu klien kami jadi dirugikan," kata Suhandri Umar.
"Pakai hatilah KSO, hak dari
vendor jangan ditahan, jangan dihilangkan. Seluruh pekerja dari
vendor itu mau diberikan THR atau tunjangan hari raya. Pakai hati nuranilah," tuturnya.
Suhandri Umar mengaku akan melaksanakan upaya proses hukum atas belum dibayarkan sisa pembayaran dari KSO.
"Sudah jelas bahwa KSO telah menerima uang dari penggunaan jasa yaitu Kementerian
PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya atau Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara. KSO telah menerima uang sepenuhnya karena proyek sudah selesai dan diresmikan, artinya mengapa uang klien kami hak klien kami tidak diberikan mereka. Ini namanya melanggar hukum dan sudah melanggar perjanjian," tambahnya.
Pria berkumis tipis ini mengaku bahwa seluruh pekerja dari
vendor akan melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan.
"Seluruh pekerja akan menuntut haknya ke Balai Prasarana. Karena, kantor KSO yang ada diseputaran proyek tidak pernah lagi ada dikantor. Jika pekerja dari
vendor menuntut haknya, kami tidak bisa menghentikannya itu. Karena itu hak dari mereka juga," terangnya.
Terpisah, Sulthoni Rahman PPK Pembangunan Stadion Utama Sepak Bola Sport Center Deli Serdang ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp-nya pada sabtu Sore itupun belum merespon, sampai berita ini terbit pun tidak ada jawaban.
Sebagaimana diketahui,
vendor dari CV Sagor, Marionta Tarigan, Bernando Aginta Tarigan dan tim kuasa hukumnya mendatangi proyek Sport Center yang berada di Deli Serdang, Rabu (5/3/2025) siang.
Kedatangan mereka untuk menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau kontraktor terhadap proyek startegi nasional dan mendukung tersuksesnya PON XXI Aceh-Sumut.
Adapun proyek pengerjaan yang dilakukan diantaranya Dinding Penahan Tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, sertu dan tanah karak serta menimbun dengan tanah karak dan sirtu untuk stadion utama.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan