Simalungun, MPOL -Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang laki-laki berinisial KS (36).
Baca Juga:
Selain mengamankan seorang tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40,36 gram di kawasan Perdagangan, Kabupaten Simalungun.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi, Minggu (09/3/2025) sekitar menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ungkap AKP Verry Purba.
Menurutnya, tersangka yang diamankan tersebut berinisial KS beralamat di Huta 4 Titi Gantung, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dalam pengungkapan kasus ini, kata AKP Verry, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip sedang dan 8 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (brutto) mencapai 40,36 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Android Oppo, uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 2 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah sekop terbuat dari pipet, dan 1 buah plastik kresek warna putih berlis biru.
AKP Verry menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menanggapi informasi tersebut, personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan melihat seorang laki-laki sedang berada di kamar belakang rumah.
"Melihat kedatangan petugas, pelaku sempat melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan orang tersebut," jelas AKP Verry Purba. "Selanjutnya, petugas melakukan interogasi dan tersangka mengaku bernama KS.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat, di mana petugas menemukan barang narkotika jenis sabu di atas lantai kamar dan di dalam lemari kamar. Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Verry Purba.
Kemudian, tersangka KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News