Medan, MPOL:Seratusan massa
mahasiswa dan
masyarakat dari Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu (AMPP), menggelar aksi damai di Kantor
KPU Jalan Kejaksaan dan
Bawaslu Jalan Sei Bahorok
Medan, menuntut penindakan tegas
oknum PPK dan Caleg Dapil 5 Kota
Medan yang terindikasi melakukan kecurangan Pemilu, Rabu (07/02/2024).
Baca Juga:
Dalam aksinya, massa yang diantaranya kaum ibu ibu itu, datang ke kantor
KPU Jalan Kejaksaan
Medan dengan menumpang belasan kendaraan roda empat dan roda dua.
Dengan membentangkan spanduk di depan pintu gerbang
KPU yang bertuliskan "
KPU dan
Bawaslu Harus Tegas", koordinator aksi, Wahyudi menyampaikan bahwa
masyarakat ada menemukan indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
" Indikasi kecurangan itu, dimana adanya dugaan
oknum PPK yang menerima suap dari oknum calon anggota legislatif daerah pemilihan 5 Kota
Medan yang meliputi Kecamatan
Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan
Medan Tuntungan," teriaknya.
Indikasi ini harus ditindak tegas, mengingat PPK memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur P
KPU No.8 2022, yang mana mereka harus bersifat independen mengikuti Komisi Pemilihan Umum (
KPU).
"Kami nilai, tindakkannya itu sangat mencoreng keindependensian dari
KPU selaku lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil. Hal itu juga akan membuat cacatnya
demokrasi kita saat ini, lantaran indikasi praktek jual beli suara antara PPK dan Caleg Dapil 5 Kota
Medan ini," kesalnya.
Karena itu,
mahasiswa dan
masyarakat mendesak pengusutan tuntas indikasi suap antara Caleg Dapil 5 dengan PPK Kota
Medan sekaligus menindak tegas pelaku yang terlibat di dalamnya.
" Kami mendesak copot jabatan PPK dari oknum yang terlibat, termasuk caleg, PPS dan KPPS. Inilah maksud kedatangan kami kemari, yang mana untuk mempertanyakan independensi dan tanggungjawab
KPU sebagai penyelenggara
KPU," tegasnya.
Usai berorasi di
KPU Medan, massa AMPP kemudian melanjutkan aksi damainya ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota
Medan di Jalan Sei Bahorok
Medan Baru.
" Sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk
Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, yang mempunyai sederetan tugas sesuai Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017," sebut orator.
Namun disayangkan, meskipun sudah jelas tugas dan kewajibannya diatur undang undang, namun
masyarakat masih merasa ragu, karena adanya penemuan di lapangan soal indikasi oknum panwascam yang berani melakukan pelanggaran kode etik, yakni bekerjasama dengan caleg Dapil 5, "menghalalkan" praktik suap jual beli suara agar bisa menang dalam Pemilu secara curang.
"Untuk itu, kami mendesak
Bawaslu mengusut indikasi suap antara Caleg Dapil 5
Medan dengan Panwascam. Menindak tegas Caleg penyuap dan mencopot oknum Panwascam penerima suap," ucapnya.
Aksi damai yang dilancarkan seratusan massa
mahasiswa dan
masyarakat di dua kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu, berlangsung lancar dan kondusif dengan mendapat pengawalan ketat dari puluhan petugas kepolisian.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan