Medan, MPOL: Kasus belum dibayarkannya uang milik 3 vendor (CV Sagor, Marionta Tarigan dan Bernando Aginta Tarigan) senilai Rp 677.230.292 yang dilakukan oleh KSO (Adhi, PP dan Penta) atas pengerjaan proyek stadion sepak bola utama Sport Center Deli Serdang mengungkap suatu hal baru.
Baca Juga:
Ternyata, KSO telah menerima uang dari penggunaan jasa yaitu Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya atau Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara.
Namun, pihak KSO tidak membayarkan uang sisa pengerjaan kepada vendor meski pekerjaan Dinding Penahan Tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, sertu dan tanah karak serta menimbun dengan tanah karak dan sirtu untuk
stadion utama sudah selesai.
Sulthoni Rahman PPK Pembangunan Stadion Utama Sepak Bola Sport Center Deli Serdang ketika dikonfirmasi awak media di kantornya Jln SM Raja Medan Amplas mengatakan bahwa pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara telah membayarkan lunas kepada KSO (Adhi, PP dan Penta).
"Pembayarannya sudah dilakukan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara kepada KSO seluruhnya 100%," ucapnya.
Sedangkan terkait adanya hak vendor yang belum dibayarkan oleh KSO, pihak Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap KSO.
"Ada perjanjian antara Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Utara sebagai pengguna jasa dan KSO penyedia jasa. Jadi, setelah seluruh aktivitas kegiatan selesai, kami bayarkan semuanya kepada KSO. Sedangkan mengenai vendor yang haknya belum diterima dari KSO, maka kami akan klarifikasi dan panggil pihak KSO," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, vendor dari CV Sagor, Marionta Tarigan, Bernando Aginta Tarigan dan tim kuasa hukumnya mendatangi proyek Sport Center yang berada di Deli Serdang, Rabu (5/3/2025) siang.
Kedatangan mereka untuk menagih sisa pembayaran dari pengerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau kontraktor terhadap Proyek Startegi Nasional dan mendukung tersuksesnya PON XXI Aceh-Sumut.
Adapun proyek pengerjaan yang dilakukan diantaranya Dinding Penahan Tanah, penimbunan lapangan bola dengan pasir, sertu dan tanah karak serta menimbun dengan tanah karak dan sirtu untuk
stadion utama.
Total sisa pembayaran yang belum diterima pihak yang mengerjakan dari KSO Adhi, PP dan Penta dengan total Rp 677.230.292 jutaan.
Marionta Tarigan kepada awak media mengatakan bahwa mereka datang kelokasi proyek untuk bertemu dengan pimpinan KSO yaitu Fiqyh Trisnawan.
"Jadi, sisa pembayaran dari yang telah kami kerjakan keseluruhan adalah Rp 677.230.292 jutaan. Semua proyek yang telah kami lakukan sudah tuntas," katanya kepada awak media.
Menurut Marionta, proyek pengerjaannya sudah selesai sejak bulan 3 tahun 2024. Selanjutnya, masa retensi 6 bulan sudah berjalan dan tanpa kendala.
"Seharusnya, sisa pembayaran dibayarkan semuanya 25 Desember 2024 secara lunas. Tapi, pihak KSO Adhi, PP dan Penta tidak kunjung menyelesaikan sisa pembayaran itu," tuturnya.
Mereka berharap agar Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Pemukiman, Wilayah Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Pemukiman Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Gubernur Sumut, Dinas Pemuda dan Olahraga dan Dinas PUPR Provinsi Sumut untuk melihat permasalahan yang terjadi.
"Bapak Gubernur Sumut, kami minta agar menunda melakukan serahterima proyek ini sebelum sisa pembayaran hasil kerja kami dibayarkan. Kami juga berharap agar Bapak Gubernur Sumut ikut campur tangan agar KSO membayarkan sisa pembayaran. Karena, ini merupakan permasalahan nasional," terangnya.
Sedangkan pengacara bernama Suhandri Umar SH menegaskan bahwa mereka sudah melakukan somasi terhadap KSO Adhi, PP dan Penta.
"Sudah tiga kali somasi kami layangkan. Tapi pihak perusahaan tidak kunjung membayarkan sisa pembayaran itu," ungkapnya.
Anehnya, proyek telah selesai dan diresmikan. Namun, sisa pembayaran tak kunjung dituntaskan.
"Kami sudah mendapatkan informasi, bahwa uang sudah diberikan dari pihak pemberi kerja, Kementrian PUPR atau Balai Prasarana Pemukiman dan telah diterima oleh KSO Adhi, PP dan Penta. Tapi mengapa mereka belum membayarkan sisa pembayaran kepada klien kami," tambahnya.
Menurut Suhandri Umar, adapun prilaku yang dilakukan oleh KSO Adhi, PP dan Penta mengarah kepada tindakan pidana penipuan dan penggelapan.
"Kami akan melakukan upaya hukum jika pihak KSO Adhi, PP dan Penta tidak kunjung membayarnya," terangnya.
Sementara itu, Project Enginer dan Manager (PEM) KSO Adhi, PP dan Penta, Fiqyh Trisnawan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan bukan PEM.
"Maaf saya bukan project dan general manager, mgkn salah orang," ucapnya singkat.***
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Josmarlin Tambunan