Senin, 10 Maret 2025

Polsek Bosar Maligas Ringkus Tiga Pelaku Narkoba

Ronald Hutagalung - Kamis, 06 Maret 2025 13:17 WIB
Polsek Bosar Maligas Ringkus Tiga Pelaku Narkoba
Ist
Ketiga tersangka Narkoba dan barang bukti diamankan Polsek Bosar Maligas .
Simalungun, MPOL -Tim gabungan dari Polsek Bosar Maligas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga orang pelaku di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi, Kamis (6/03/2025), menjelaskan kronologis penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di wilayah Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

"Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi, SH. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas beserta anggota untuk melakukan penyelidikan ke TKP," ujar AKP Verry.

Dalam operasi pengungkapan kasus narkoba ini, Polsek Bosar Maligas tidak bekerja sendiri melainkan berkolaborasi dengan personil TNI AD Koramil 07 Pasar Baru, Kasi Kesejahteraan an Yuda Akmal, dan Sekdes Kampung Lalang Sumariandi Dalimunthe.

Kolaborasi ini menunjukkan sinergitas yang baik antara Polri, TNI, dan perangkat desa dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 16.35 WIB, tepatnya di dalam rumah milik tersangka Saparianto di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga orang laki-laki dewasa yang diketahui bernama Sapar (35), AN (26), dan Sunar (44).

Setelah dilakukan interogasi terhadap AN, ia mengaku telah membeli narkotika jenis sabu dari Sapar.Selanjutnya, dengan didampingi oleh saksi-saksi, AN membawa petugas ke lokasi penyimpanan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, yang berada sekitar 50 meter dari rumah Sapar tepatnya di perladangan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Galan.

"Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Saparianto dan ditemukan sejumlah barang bukti lainnya," tambah AKP Verry Purba.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain dua buah plastik klip besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan (berat brutto) 1,26 gram, dua buah bong alat penghisap narkotika jenis sabu, satu unit handphone merek OPPO warna silver, satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu buah handphone merek Strowberry, satu buah KTP atas nama Saparianto, satu bal plastik klip kosong, satu buah kotak rokok merek Galan warna merah kuning, satu buah mancis warna ungu, dua buah kaca pirex, empat buah pipet kecil, dan dua buah pipet besar.

Ketiga tersangka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. Sapar yang beralamat di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diketahui sebagai pengedar utama.

Sementara AN beralamat di Huta I Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara adalah pembeli yang juga diduga akan mengedarkan kembali barang haram tersebut.

Sementara Sunar beralamat di Huta III Kampung Lalang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun diduga sebagai pengguna sekaligus membantu transaksi jual beli narkoba.

"Para terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas dan kemudian dilimpahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," jelas AKP Verry Purba.

Menurut AKP Verry Purba, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.**

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Maju Manalu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru