Medan, MPOL - Dua pemain (pengedar-red), narkoba jenis sabu Nanang (26) dan Nasrul (42) dikawasan Jalan Abdul Sani Muthalib,
Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan kini meringkuk dibalik jeruji besi Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. Senin (3/3).
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di lokasi ini, namun aktivitas peredaran narkoba masih saja terjadi. Oleh karena itu, kami kembali melakukan tindakan tegas untuk menekan peredaran narkoba di wilayah ini," ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi shabu, 1 plastik klip berisi 2 plastik klip shabu, 2 buah pipet ujung runcing, uang tunai Rp. 135.000,-, 4 plastik klip kosong, dan 1 kotak rokok tempat menyimpan shabu.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News