Kamis, 21 November 2024

Kepsek SJI Sugiatmo: “Saya Tidak Pernah Menerima Suap“

Marini Rizka - Selasa, 24 September 2024 22:55 WIB
Kepsek SJI Sugiatmo: “Saya Tidak Pernah Menerima Suap“
Medan, MPOL - Wawancara adalah tanya jawab dengan seorang narasumber untuk memperoleh keterangan, data atau meminta pendapat narasumber tentang suatu hal atau masalah. Wawancara berbeda dengan percakapan biasa. "Wawancara memiliki tujuan pasti untuk menggali permasalahan yang ingin diketahui untuk disampaikan kepada khalayak pembaca," ujar Kepala Sekolah SJI Sumut, Sugiatmo.

Baca Juga:
Para praktisi jurnalisme sependapat tidak ada kiat mutlak wawancara. Wartawan memiliki trik sendiri guna menemui dan memancing narasumber untuk berbicara. Namun secara umum Teknik wawancara memiliki tiga tahapan yaitu persiapan, pelaksanaan dan pasca wawancara.

Dalam melakukan wawancara, seorang wartawan harus kreatif, menulis harus memiliki karakter, dan ada ruhnya. Perlu diketahui dalam melakukan wawancara kita harus menyadari bahwa kita bukan interogater, harus membebaskan diri dari segala kepentingan, netral, independent dan berimbang.

Persiapan wawancara dengan menyiapkan topik, menguasai masalah, menyiapkan pertanyaan, menentukan narasumber dengan mengetahui latar belakang narasumber dan membuat janji dengna narasumber.

Upayakan datang tepat waktu dalam wawancara. Dengan menunjukkan jati diri seperti ID Card. Upayakan meminta data diri narasumber dan hindari dengan pertanyaan dengan jawaban ya dan tidak. Menjadi pendengar yang baik dan menghindari pertanyaan ganda. Etika, integritas, sikap kritis dan multitasking adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam wawancara.

Satu lagi yang harus diingat jurnalis ketika melakukan wawancara, yakni tidak menerima suap.

Hal ini dijelaskan dalam kode etik jurnalistik, terdapat UU yang menyinggung terkait wawancara yang dilakukan oleh wartawan, tercantum dalam beberapa pasal dalam isi kode etik jurnalistik yaitu :

Pasal 1 :"Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Pasal 2 :"Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik."

Dari pasal 1 dan 2 ini termasuk salah satunya adalah menerima suap, yakni independent dan tidak berpihak. "Selama saya menjadi wartawan, saya tidak pernah menerima suap," tegas dosen UINSU ini. Sangat jarang saat ini kita jumpai wartawan yang idealis. Tidak mengharapkan uang dari berita yang disajikan.***

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pjs Bupati Toba Ajak Jurnalis Dorong Partisipasi Masyarakat, Tangkal Hoaks dan Ciptakan Berita Berimbang Untuk Pilkada Damai
Terima Suap, Mantan Pj Kadisdikbud Madina Dituntut 18 Bulan Penjara
PMPHI Sumut Dukung Dharma Pongrekun Cagub DKI Jalur Independen, Gandi: Kami ke Jakarta Menunggu Jawaban Surat Kami ke Presiden
Pemko Peringati Hari Jadi Kota Tebing Tinggi Ke-107 Tahun
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Didakwa Terima Suap Rp 4,9 Miliar dari Rekanan
Efendy Naibaho Ambil Formulir Bakal Calon Bupati Samosir 2024
komentar
beritaTerbaru