Minggu, 24 November 2024

Pimpin Rakor PPID, Kakanwil Kemenagsu : Informasi Publik Harus Dapat Diakses Dengan Mudah

Abdul Haris - Senin, 19 Agustus 2024 21:15 WIB
Pimpin Rakor PPID, Kakanwil Kemenagsu : Informasi Publik Harus Dapat Diakses Dengan Mudah
Kakanwil Kemenagsu H.ahmad qosbi Nasution,S.ag.MM.di dampingi kepala bagian tata usaha kanwil Kemenagsu,Drs.H.Muhamd Yunus,MA dan katim humas kanwil Kemenagsu H.Mulia banurea,S.ag.M.SI.
Medan, MPOL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM memimpin Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka menyamakan persepsi pelaksanaan tugas pengelolaan informasi dan dokumentasi, Senin (19/08/2024).

Baca Juga:
Kakanwil Kemenagsu menyampaikan agar pelaksanaan tugas harus berjalan maksimal khususnya dalam memberikan pelayanan informasi bagi publik.

Ahmad Qosbi berharap PPID Unit Kanwil Kemenagsu dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada publik dan melakukan proses update sehingga informasi yang diberikan merupakan yang terbaru.

Kakanwil Kemenagsu menyebutkan, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional.

" Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik," ungkapnya.

Lebih lanjut Ahmad Qosbi mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kakanwil Kemenagsu menyampaikan, dalam era digital sekarang ini, aksesibilitas informasi publik semakin penting. Pemerintah dan lembaga publik perlu mengadopsi teknologi modern untuk memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik. Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa informasi tersebut mudah diakses melalui platform online, seperti website resmi dan aplikasi mobile.

Ahmad Qosbi menambahkan, dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Turut hadir pada Rakor tersebut Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenagsu Drs.H. Muhammad Yunus, MA, Koordinator Bidang Pelayanan Informasi Dokumentasi dan Arsip H. Mulia Banurea, S.Ag, M.SI, Koordinator Bidang Pengelolaan Informasi Hj. Ernawati Ritonga, SE, dan Koordinator Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Drs.H. Ahmad Suhaimi, MA.(NAS)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Lepas Rindu Dengan Warga Parmonangan, Satika Simamora : Kemenangan Itu Milik Tuhan, Terpenting Mengasihi Untuk Hidup Bahagia
Masyarakat Parmonangan Dukung Pembangunan Berkelanjutan Disambung Satika-Sarlandy
Kakanwil Kemenagsu Sampaikan Pentingnya Memahami Tugas dan Fungsi ASN
Ketua Komisi VIII DPR RI : MAN 2 Model Medan Kompetisi Expo Sesi 7 Sarana Penguasaan Bahasa yang Mudah
Memilih Satika-Sarlandy Untuk Masa Depan Taput Lebih Baik
Kakanwil Kemenagsu Sampaikan Pentingnya Memahami Tugas dan Fungsi ASN
komentar
beritaTerbaru