Kamis, 17 April 2025

Lima Kepala SMA dan SMK di Labuhanbatu, Akan Dilaporkan Ke KIP Sumut.

Redaksi - Selasa, 08 April 2025 17:09 WIB
Lima Kepala SMA dan SMK di Labuhanbatu, Akan Dilaporkan Ke KIP Sumut.
Sumber google (ist
Medan, MPOL - Sebanyak lima Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Labuhanbatu akan dilaporkan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara di Medan. Adapun ke lima kepsek tersebut adalah Kepsek SMK 2 Rantau Utara, Kepsek SMK 1 Pangkatan, Kepsek SMK Swasta Siti Banun Sigambal, Kepsek SMA 1 Bilah Hulu dan Kepsek SMA 1 Bilah Hilir.

Baca Juga:
Laporan ini sebagai tindak lanjut dari pengabaian yang dilakukan para kasek terkait konfirmasi dan surat permintaan informasi publik tentang pengelolaan dana Bos dan dana Komite Sekolah secara elektronik yang disampaikan via WA tertanggal 27 Maret 2025.

Hal ini di sampaikan pemohon Fadli Hsb pada MPOL Selasa (8/4), menjelaskan adapun informasi yang dimohonkan berupa RAKS dan SPJ BOS tahun 2024, RAKS dan rincian penerimaan dan pengeluaran dana BOS tahap 1 tahun 2025, data penerimaan dan pengeluaran uang Komite Sekolah tahun 2024.

Lebih lanjut disampaikan permintaan informasi ini merupakan bagian dari pelaksaanaan tugas sebagai wartawan dan masyarakat, dalam melakukan sosial kontrol terhadap penggunaan dana BOS yang baik, efisien, tepat sasaran dan transparan dimana dana BOS adalah hak peserta didik yang kuasa penggunaan anggaran nya di berikan kepada kepsek.

" Disamping itu, ini merupakan upaya yang dilakukan untuk membuktikan isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh oknum di sekolah dengan berbagai modus diantaranya mark up dan fiktip" ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah Lamhot Sitorus salah seorang aktifis penggiat anti korupsi yang dimintai komentarnya terkait adanya laporan terkait informasi publik terhadap lima kepsek di Labuhanbatu, menyambut positif hal tersebut.

Sebab lanjutnya di era keterbukaan informasi publik saat ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik permintaan yang disampaikan pemohon adalah hal yang wajar dan merupakan hak masyarakat untuk mengetahui nya.

Karena lanjut nya ini merupakan hak masyarakat untuk mengetahui bahwa dana Bos dan dana Komite Sekolah sudah dilakukan dengan baik dan benar sebagai mana diatur dalam Permendikbudristek RI Nomor 63 tahun 2024.

Bayangkan kalau dana Bos yang merupakan dana standard pengelolaan pendidikan kita sampai di korupsi seperti pemberitaan yang viral baru-baru ini terkait OTT dua orang ASN di Batubara karena sunat dana BOS, bagaimana lah mutu pendidikan kita kedepan.(FAH)

Medan, 8 April 2025
Pengirim Berita

Fadli Amri Hsb

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Baringin MH Pulungan
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru