Perolehan dan Pencabutan Kewarganegaraan

Rabu, 12 Februari 2020 | 22:13 WIB

Oleh: Zainuddin, S.H., M.H

(Dosen & Wakil Dekan III FH UMSU)

Memperoleh kewarganegaraan adalah merupakan hak setiap warga negara di Indonesia. Tetapi kewarganegaraan yang telah diperoleh juga harus dijaga sedemikian rupa agar tidak hilang atau dicabut dari diri seseorang. Beberapa waktu belakangan ini perbincangan tentang WNI yang telah menjadi Ex ISIS yang ingin pulang dan memperoleh kewarganegaraan Indonesia beredar dimana-mana.

Dikutip dari artikel Tirto.id yang berjudul “mengapa 600 WNI Eks ISIS perlu dipulangkan dan diadili di Indonesia?” Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menilai warga eks ISIS yang kini berada di kamp-kamp pengungsian masih memiliki hak untuk pulang. Walau begitu, ia mengakui pasti ada risiko keamanan dari tindakan itu. Karena itu, kata Aziz, pemerintah harus meminimalisir risiko tersebut dengan memperhatikan sejumlah hal sebelum melaksanakan pemulangan. Pertama, memeriksa latar belakang keterlibatan WNI tersebut di dalam ISIS. Menurut dia, Kementerian Luar Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) harus mengklasifikasi WNI yang menjadi pelaku aktif dan sekadar korban, atau WNI yang telah kehilangan kewarganegaraan dan yang belum kehilangan. Kedua, kata Aziz, harus diperhatikan proses deradikalisasi yang akan dilakukan (https://tirto.id/).

Dikutip dari artikel yang sama Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah belum menentukan sikap terkait pemulangan para WNI eks ISIS. Pemerintah baru akan ambil sikap setelah Presiden Jokowi membaca dan memutuskan pilihan untuk memulangkan atau tidak paling lambat Juni 2020. Mahfud mengatakan, pemerintah membentuk tim untuk penyusun draf terkait nasib para eks kombatan tersebut kembali ke Indonesia atau tidak. Tim tersebut sedang bekerja di bawah komando Kepala BNPT Suhardi Alius (https://tirto.id/).

Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tepatnya pada Pasal 9 telah menyatakan syarat untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia; Pertama, telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; Kedua, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut; Ketiga, sehat jasmani dan rohani;

Keempat, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kelima, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; Keenam, jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda; Ketujuh, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan Kedelapan, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Sementara itu pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan telah diuraikan sebab seorang warganegara kehilangan kewarganegaraannya apabila; Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu; Ketiga, dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

Keempat, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; Kelima, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; Keenam, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; Ketujuh, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; Kedelapan, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Kesembilan, bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.***